Catatan Kecil Rakernas Kejaksaan RI 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Kejaksaan Mendorong Hukum Menjadi Panglima di Negeri Ini”

Kilatpublik.com || Jakarta – Yang menarik beberapa narasumber Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 menghadirkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariyandi Putra serta Ahli Hukum Luar Negeri Prof. Hikmanto Juwana, Ph.D. Seluruh narasumber pada intinya mendukung penguatan Kejaksaan baik dari segi kelembagaan maupun sarana, prasarana dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Penegak Hukum khususnya Kejaksaan. Rabu, (10/01/2024)

Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus kuat, tidak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga penguatan kapasitas SDM. Mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang. Tidak terkecuali kejahatan lintas negara atau transnasional yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan yang dikendalikan lintas negara.

Di sisi lain, kejahatan Dunia Siber juga semakin mengkhawatirkan, dimulai dengan pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan  Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait Teknologi Informasi yang semakin berkembang. SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya.

Dalam proses perencanaan untuk 20 tahun ke depan (jangka panjang) menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari sekarang yang disebut sebagai proses metamorfosis penegakan hukum modern. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabarkan syarat utamanya antara lain:

Institusi yang andal dan agail yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.

SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga Marwah Institusi.

Memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya.

Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum.

Di era transformasi digital dan transnasional adalah perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum, suka tidak suka Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global, oleh karena dalam sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana. Sebagai contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara.

Penegakan Hukum Humanis yang diinisiasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal karena dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, dimana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya. Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengarahannya menitikberatkan pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak saja mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan.

Optimalisasi peranan Intelijen sebagai penopang dan supporting penegakan hukum sangatlah penting peranannya, sehingga dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.

Kemudian, peranan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara harus mampu membawa dampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional. Selain itu, juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan strategis negara yang berdampak hukum internasional.

Dalam pandangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks. “Kita semua harus mampu ada di dalamnya dengan menyiapkan Insan Adhyaksa yang mendorong hukum sebagai panglima di negeri ini”.

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kilatpublik.com || Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023. Jum’at (05/01/2024)

Adapun saksi yang diperiksa yaitu WAR selaku Pegawai Negeri Sipil (Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 7 HAKIM AGUNG BARU

Kilatpublik.com || Jakarta – Mengawali tahun 2024, Mahkamah Agung melaksanakan sidang paripurna dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah tujuh Hakim Agung baru pada Jumat pagi, 5 Januari 2024 di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H. M.H.

Ketujuh Hakim Agung baru ini terdiri atas enam orang hakim agung kamar pidana dan satu orang kamar perdata. Jum’at, (05/01/2024)

Dengan bertambahnya ketujuh hakim agung, kini jumlah Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia berjumlah 52 orang.

Pelantikan ini menyusul hasil uji kelayakan yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia 124/P/2023 Tanggal 20 Desember 2023 tentang Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Berikut adalah nama-nama Hakim Agung yang baru dilantik:

1.Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Pidana

2.Ainal Mardhiah, S.H., M.H, Hakim Agung Kamar Pidana

3.Noor Edi Yono, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Pidana

4.Sigid Triyono S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Pidana

5.Sutarjo, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Pidana

6.Dr. Yanto, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Pidana

7.Agus Subroto, S.H., M.Kn. Hakim Agung Kamar Perdata

Dalam sumpah yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, para Hakim Agung baru ini berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Wakil Ketua Komisi Yudisial, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, para pejabat Eselon 1 dan 2, serta undangan lainnya

SELAMA 2023, MAHKAMAH AGUNG BERHASIL MEMUTUS PERKARA SEBANYAK 26.903 PERKARA

Kilatpublik.com || Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2023 pada Jumát pagi, 29 Desember 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Acara yang merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung ini diikuti oleh ratusan pers baik dari media cetak, elektronik, maupun online secara daring.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan jumlah perkara yang diterima dan diputus selama tahun 2023.

Terkait Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara, sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara. Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96%.

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30% dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023. Sedangkan persentase perkara yang berhasil diminutasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23%.

Ia menyampaikan bahwa data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 22 Desember 2023 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.

Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung.

Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung.

Pusat Pemulihan Aset Akan Melelang Barang Sita Eksekusi Berupa 6 Tas Hermes Milik Istri Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO

Kilatpublik.com || Jakarta – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, yang terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. Rabu, (03/01/2024)

Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai ±Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 buah tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.

Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP

Hadapi Ancaman Tsunami, BMKG Ajak Negara di Kawasan Samudera Hindia Perkuat Kolaborasi

Kilatpublik.com || JAKARTA – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati mendorong penguatan kerjasama dan kolaborasi secara berkelanjutan negara-negara di kawasan Samudera Hindia. (18/12/2023)

Hal ini penting guna mencegah sekaligus meminimalisir risiko akibat bencana gempabumi dan tsunami yang dapat sewaktu-waktu terjadi.

“Tsunami Aceh 2004 silam menjadi pelajaran bagi negara-negara di kawasan Samudera Hindia bahwa tsunami yang terjadi tiba-tiba berdampak fatal bagi negara-negara di kawasan tersebut dan menyebabkan banyak korban jiwa,” ungkap Dwikorita saat membuka “Webinar of Lessons Learnt during Exercise Indian Ocean Wave 2023” yang diselenggarakan Inter-Governmental Coordination Group for Indian Ocean Tsunami Warning and Mitigation System (ICG/IOTWMS), baru-baru ini.

Dwikorita yang juga menjabat sebagai Chair of ICG/IOTWMS ini menyebut bahwa Samudera Hindia merupakan salah satu wilayah di dunia yang sangat rawan terhadap tsunami.

Diterangkan, Samudera Hindia terdiri dari dua zona subduksi yang dapat menyebabkan tsunami di seluruh samudera. Maka dari itu, ancaman tersebut, kata dia, harus diantisipasi dengan membangun kapasitas seluruh negara agar dapat merespon potensi tsunami secara tepat waktu.

Utamanya dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat, serta peningkatan keterjangkauan informasi kepada masyarakat.

Salah satu cara cara meningkatkan kesiap-siagaan masyarakat terhadap ancaman tsunami, tambah Dwikorita, yakni dengan membentuk Tsunami Ready Community.

Tsunami Ready Community adalah program peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman tsunami berbasis pada 12 indikator aspek penilaian potensi bahaya (assessment), kesiapsiagaan (preparedness) dan respon yang telah ditetapkan UNESCO-IOC.

“Dengan kerjasama dan kolaborasi yang kuat diharapkan seluruh negara mampu memberikan layanan warning tsunami pada masyarakat termasuk yang disebabkan oleh faktor selain gempabumi tektonik dan juga warning tsunami untuk wilayah non-subduksi gempabumi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dwikorita mengatakan bahwa di tahun 2023, telah dilaksanakan Indian Ocean Wave Exercise 2023 (IOWave23) dengan empat skenario yakni pada tanggal 8, 11, 18, dan 25 Oktober 2023.

Dan, untuk pertama kalinya, diputuskan untuk melakukan simulasi tsunami non-seismik yang dihasilkan oleh letusan gunung berapi selama latihan IOWave. Empat skenario tersebut masing-masing yaitu Skenario Palung Andaman mulai pukul 04:00 UTC pada hari Rabu, 4 Oktober 2023: Gempa bumi berkekuatan ~9 SR di lepas pantai barat Kepulauan Nicobar, India.

Kedua, skenario Palung Makran mulai pukul 06:00 UTC pada hari Rabu 11 Oktober 2023: Gempa berkekuatan ~9 SR di Samudra Hindia Barat Laut.

Lalu, ketiga skenario Pulau Heard mulai pukul 06:00 UTC (letusan pukul 05:00 UTC) pada hari Rabu 18 Oktober 2023: Letusan gunung berapi di Wilayah Kepulauan Kerguelen di Samudera Selatan. Dan, keempat skenario Palung Jawa mulai pukul 02:00 UTC pada hari Rabu 25 Oktober 2023: Gempa bumi berkekuatan ~9 SR di selatan Jawa, Indonesia.

Diungkapkan, sedikitnya ada tujuh Negara Anggota melakukan latihan evakuasi dengan partisipasi sekitar 45.000 orang. Latihan evakuasi ini melibatkan masyarakat, pria, wanita, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Bagi BMKG sendiri, kata dia, IOWave ini sangat penting dilaksanakan untuk mengevaluasi rantai peringatan dini tsunami dan kesinambungan SOP, serta keterlibatan para pihak.

Selain itu, kegiatan ini dapat mengevaluasi tautan komunikasi di setiap daerah terkait operator 24/7, termasuk kelengkapan alat komunikasi dan kesiapan stakeholder dalam menerima serta memahami peringatan dini tsunami.

“Latihan ini agar pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait lebih terampil, cekatan, tidak canggung, dan tidak panik saat tsunami terjadi, serta tahu apa yang harus dilakukan jika sewaktu-waktu terjadi gempabumi dan tsunami.

Mengingat, hingga saat ini belum ada teknologi yang mampu memprediksi kapan terjadinya gempabumi dan tsunami,” pungkasnya.

RESPONSIF POLSEK RUMPIN DALAM MENERIMA LAPORAN WARGA KORBAN PENIPUAN SEBAGAI WUJUD PRESISI KEPOLISIAN

Kilatpublik.com || KAB. BOGOR – Ketua Pemuda Kp. legok Nyenang “Kuswandi” Yang didampingi Oleh Kuasa Hukumnya, Muhamad Syarifudin Amin, S.H., M.H. resmi Laporkan Inisial “A” yang diduga melakukan tindak Pidana penipuan. Pada Kamis, (14/12/2023)

Kejadian ini berawal dari Kejadian ” Kuswandi” yang mencari Biro Jasa pengurusan STNK sekaligus balik nama kendaraan Roda Empat.

Setelah Menemukan Biro Jasa yang berinisial “A” Pada tanggal 30 Oktober 2023 Inisial “A” bertemu dengan Kuswandi yang dikenalkan oleh kawannya bernama Oji, Setelah Ketemu Inisial “A” Menawarkan Jasa Perpanjangan STNK dan Balik Nama dengan biaya jasa Rp. 5.000.000, yang telah disepakati.

Setelah Keesokan harinya Kuswandi Bertemu di kediaman Temannya “Oji” Bertempat di Kp. legong Nyenang Rt.002, Transaksi dengan Memberikan Sejumlah uang untuk DP sebesar RP. 3.500.000, dengan janji selesai dalam jangka waktu Satu Minggu.

Namun perjanjian Tersebut Mangkir dari kesepakatan, Bahkan Korban sudah melakukan kunjungan tiga kali kerumahnya, Namun tidak ada itikad baik dalam melaksanakan kewajibannya untuk pengembalian Biaya jasa tersebut.

Kemudian “Kuswandi” menanyakan ke beberapa rekannya, bahwa menurut rekannya inisial “A” ada beberapa korban juga yang diduga kena tipu termasuk dari pihak sodaranya sendiri yang menjadi korban “Tuturnya”

Teman yang menjadi perantara “Oji” sangat kecewa juga dengan inisial “A” dalam keterangannya temannya tidak melihat dan menghargai saya, sampai melakukan hal seperti itu, dan saya siap jadi saksi.”Ujarnya”

Pada Tanggal 14 Desember 2023 Kuswandi yang didampingi Oleh Penasihat hukumnya mendatangi Polsek sektor Kecamatan Rumpin untuk membuat laporan dugaan penipuan yang dilakukan inisial “A”.

“Kuswandi” Sangat Mengapresiasi Layanan Kepolisian Sektor Rumpin yang sangat baik, cepat dan tanggap, dalam pelayanannya.

Selanjutnya kita tunggu Proses lanjutan Karena sedang diproses.”Ungkapnya”

Peringatan Dirgahayu Dharma Wanita Persatuan Ke 24 di SMAN 1 Tanjunganom

Kilatpublik.com || Nganjuk – Suasana meriah peringatan Dirgahayu ke-24 Dharma Wanita Persatuan (DWP) memenuhi lingkungan SMA Negeri 1 Tanjunganom pada hari Kamis, 07 Desember 2023, Dengan mengusung tema, yakni “Peran Strategis Perempuan Dalam Pembangunan Berkelanjutan.”

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan (SMA/SMK) Kabupaten Nganjuk Dra Evi Dwi Wijayanti M.M , kepala sekolah SMAN 1 Tanjunganom Drs. Bowo, M.MPd, Ketua serta Anggota Dharma Wanita dari Berbagai instansi pendidikan (SMA/SMK) di Wilayah Kabupaten Nganjuk.

Pada Tanggal 7 Desember 2023 menjadi momen yang istimewa bagi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Indonesia, yang merayakan ulang tahunnya yang ke-24 dengan semangat kebersamaan dan dedikasi.

DWP adalah organisasi yang terdiri dari istri-istri Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah memainkan peran yang signifikan dalam membantu pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia.

Perayaan ulang tahun ini menjadi titik fokus untuk merayakan kontribusi luar biasa dari para anggotanya dalam memajukan berbagai sektor pembangunan.

Dalam sambutanya Kacabdin (SMA/SMK) Kabupaten Nganjuk Dra. Evi Dwi Wijayanti M.M memberikan apresiasi dan berharap pada Para Anggota DWP untuk Menyadari pentingnya peran perempuan dalam pembangunan, maka pemerintah Indonesia telah mengangkat isu pemberdayaan perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pencegahan kekerasan serta kesetaraan gender untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Perempuan mempunyai peran multi dimensi bukan sekedar sebagai pendamping, tetapi merupakan penggerak keluarga dan masyarakat,” harapnya.

LANTIK 5 (LIMA) KPTA, KMA UNGKAP AGAR MAKSIMALKAN FUNGSI KAWAL DEPAN (VOORPOST) MAHKAMAH AGUNG DIDAERAH

Kilatpublik.com || Jakarta – Sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Bapak-Bapak sekalian memikul tanggung jawab ganda, yaitu tanggung jawab sebagai hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta tanggung jawab sebagai pimpinan, dalam membina dan mengawasi para hakim dan aparatur peradilan yang ada di wilayah Bapak masing-masing. Terlebih di tengah tajamnya sorotan publik terhadap lembaga peradilan saat ini. Jakarta, (09/12/2023)

Bapak-Bapak sekalian memikul amanah yang berat, untuk menjaga marwah lembaga peradilan, agar kepercayaan publik terhadap institusi peradilan tidak luntur diterpa isu-isu negatif.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr.H.M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam pidato pelantikan 5 (Lima) Ketua Pengadilan Tinggi Agama, pada hari Jum’at, 8 Desember 2023, bertempat diruang Kusumaatmadja lantai 14, gedung Mahkamah Agung.

Menurutnya, baik kepada Bapak-Bapak yang baru saja dilantik, maupun seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di mana pun berada, agar memaksimalkan fungsi kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah, dengan cara memperkuat pembinaan dan pengawasan pada setiap satuan kerja di wilayahnya masing-masing, sehingga potensi perilaku menyimpang, baik dari hakim maupun aparatur peradilan lainnya dapat dicegah semaksimal mungkin.

“Sebagai institusi publik, lembaga peradilan juga mengemban tanggung jawab memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Terlebih dewasa ini, di mana kita hidup dalam zaman perubahan konstan dan kemajuan teknologi yang tak terbendung, yang kemudian membentuk pola pikir dan kebiasaan baru di tengah masyarakat, ujar Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan tanamkan komitmen untuk selalu berinovasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi kepada masyarakat, khususnya para pihak yang terlibat dalam proses hukum, sehingga tercipta suasana, di mana Pengadilan benar-benar menjadi rumah yang nyaman, semua orang merasa dipermudah, diterima, didengar dan dihargai.

Adapun 5 (lima) Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik yaitu:

1. Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang

2. Drs. H. Zulkifli Yus, M.H

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan

3. Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang

4. Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.H

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu

5. Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Diakhir sambutannya, Prof Syarifuddin berpesan secara khusus kepada para istri dari Bapak-Bapak yang baru dilantik, agar setia mendukung dan memotivasi suami, untuk terus mengabdi dan menjaga integritas, di samping berperan aktif di Dharmayukti Karini.

Saya yakin, dukungan dan motivasi keluarga besar akan selalu menjadi penyemangat bagi seseorang dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, pejabat eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Kilatpublik.com || Jakarta – Rabu 06 Desember 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Abdul Rahman alias Aman dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Alparis Stom alias Paris dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Alokman alias Pak Sining bin Jimat dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Iwan Ridwan bin Dede Sungkana dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Awan Beni Prakoso bin Heriyanto dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka Supardi bin (Alm.) Suari dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka Olwan Hilmi alias Owan dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka Yamin Alimullah alias Yamin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Yamin Alimullah alias Yamin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Rahmad Suganda alias Amat bin Sukarman dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    Tersangka Noffi Setio Cahyono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  2. Kedua Tersangka tidak dikabulkan permohonannya krena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

RIMBAWAN DAN JAKSA MENANAM DALAM RANGKA PERINGATAN HARI MENANAM POHON INDONESIA PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2023

Kilatpublik.com || Manokwari –  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penanaman bibit pohon bakau jenis mangrove pada kegiatan Rimbawan dan Jaksa Menanam dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia Provinsi Papua Barat bertempat di pantai Sowi 4, Manokwari, Selasa, (05/12/2023).

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan “Satu Pohon Untuk Kehidupan” Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI).

Peringatan ini bertujuan untuk bersama-sama menyatukan semangat, motivasi, dan membudayakan seluruh masyarakat indonesia, langkah kita untuk membuat negeri yang kita cintai ini serta dunia tempat hidup kita bersama ini menjadi tempat yang makin hijau makin indah dan makin terpelihara lingkungannya khususnya di Provinsi Papua Barat di Manokwari untuk menanam dan memelihara pohon dalam rangka untuk keberlangsungan ekosistem dan penghijauan lingkungan ini sesuatu yang diinginkan oleh anak cucu kita di massa mendatang dan apa yang kita lihat ketika kita berkeliling di Kabupaten Manokwari. Memori apa yang kita dapatkan ketika kita menyaksikan alam dimana kita tinggal di bumi ini, penanaman pohon merupakan langkah mitigasi dengan penanaman pohon sebgai salah satu upaya mengurangi emisi karbon.

Pentingnya gerakan menanam pohon serta mengajak seluruh masyarakat Manokwari marilah kita selalu menggiatkan gerakan peduli pada lingkungan dan peran sertanya untuk melakukan konservasi dan mendukung gerakan penanaman pohon guna memulihkan lahan dalam upaya meningkatkan kesadaran global dalam mengambil tindakan positif kepada lingkungan melalui:

  • Pemulihan lahan akses terbuka dimaksudkan agar kondisi lahan menjadi stabil secara kimia dan fisik dapat di manfaatkan kembali sesuai peruntukannya;
  • Memberikan kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan lahan melalui penanaman pohon;
  • Memulihkan kerusakan lahan sebagai salah satu upaya mencegah bencana banjir dan tanah longsor.

Upaya pengamanan dan perlindungan pohon ini bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi saja melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama, ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, yaitu pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, dengan kegiatan penanaman pohon serentak dalam rangka peringatan hari menanam pohon bertujuan sebagai wujud kepedulian dan kecintaan bersama dalam menjaga bumi dari pemanasan global dan perubahan iklim. Dengan menanam pohon dan merawat dengan baik diharapkan nantinya akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan untuk kelestarian alam dalam memperbaiki sumber daya air mengantisipasi banjir, tanah longsor dan erosi.

Saya mengajak kita semua yang hadir untuk benar-benar merawat pohon yang telah ditanam dengan baik, karena yang terpenting itu setelah pohon ditanam ada perhatian khusus, agar apa yang sudah di tanam bisa tumbuh dengan baik, sehingga lokasi menjadi lestari dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya dan gerakan menanam pohon ini dapat berkelanjutan pada bulan Desember berikutnya sehingga lahan kritis bisa dihijaukan, kerusakan dan penurunan produktivias lahan bisa dihindarkan serta dapat memperbaiki kualitas lingkungan hidup demi masa depan yang berkelanjutan.

Sementara Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih Selaku Koorwil UPT. KLHK Provinsi Papua Barat, Supartono, S.Hut., M.P menyampaikanKami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Papua Barat Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum atas kepeduliannya terhadap penyelamatan lingkungan, atas prakarsanya maka hari ini ada Rimbawan dan Jaksa menanam. Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga dan melestarikan ekosistem, khususnya ekosistem mangrove di Papua Barat.

Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan daratan, melindungi garis pantai dari abrasi, serta menjadi habitat alami bagi berbagai jenis flora dan fauna yang mendukung kehidupan ekosistem di sekitarnya. Saya sangat berharap, kegiatan Rimbawan dan Jaksa Menanam ini menjadi salah satu agenda rutin dalam upaya penyelamatan lingkungan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama rimbawan dan instansi kejaksaan. Kerjasama antara rimbawan dan kejaksaan sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan mangrove, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan kehutanan.
Turut hadir pada kegiatan Rimbawan dan Jaksa Menanam Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H, Kajari Manokwari Teguh Suhendro, S.H., M.Hum, Kepala BPDASHL Remu Ransiki, Masir, S.Hut., M.Si, para Kepala UPT KLHK Prov. Papua Barat, perwakilan unsur Forkopimda Kab. Manokwari, para Asisten Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Manokwari Fredy Victor Risamassu, Lurah Sowi, Koordinator, Kabag TU dan Kepala Seksi serta Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari, Komunitas Muda Pencinta Alam dan para Mahasiswa STIH Caritas Papua.

KETUA MA : SEORANG PIMPINAN ADALAH NAHKODA YANG MENENTUKAN ARAH GERAK INSTITUSI

Kilatpublik.com || Jakarta – Melepas kepergian seorang pimpinan, di satu sisi merupakan kehilangan yang sangat berarti. Sebab, mencari penggantinya tidaklah mudah. (05/12/2023)

Kita menyadari bahwa untuk mencetak seorang pemimpin yang benar-benar mampuni tidaklah semudah membalik telapak tangan.

Tidak ada pemimpin yang dilahirkan secara instan, dibutuhkan proses panjang dan berliku hingga kita benar-benar mendapatkan sosok pimpinan yang tepat.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat memimpin wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, yaitu Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. pada hari Senin, 4 Desember 2023, bertempat di gedung Tower Mahkamah Agung lantai 14 secara virtual.

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan terlebih untuk lembaga peradilan, yang tidak hanya membutuhkan sosok yang cerdas secara intelektual, tapi juga kokoh dalam integritas. Dalam dinamika kepemimpinan peradilan, seorang pimpinan merupakan sosok sentral, yang menentukan maju dan mundurnya organisasi.

Seorang pimpinan adalah nahkoda yang menentukan arah gerak institusi. Sebagai putra Minangkabau, Saya yakin bahwa Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. amat memahami dengan baik, bagaimana falsafah kepeminpinan dalam adat Minangkabau yang mengajarkan: Elok rumah karano tukang, elok surau dek Tuangku.

Kapalang tukang binaso kayu, kapalang malin rusak kaji. (Indahnya rumah karena tukang, bagusnya masjid karena ulama. Tukang yang tidak ahli hanya akan membuang-buang kayu, ulama yang tidak baik justru akan merusak agama)

Menurutnya Petitih adat di atas mengajarkan bahwa seorang pemimpin adalah sosok profesional, yang memiliki kapasitas intelektual yang baik, mampu menjadi problem-solver yang terampil dalam menyikapi setiap persoalan.

Seorang pimpinan adalah sosok yang pandai menempatkan segala sesuatu sesuai porsinya, mampu menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki masing-masing bawahan, sehingga aparatur yang ada benar-benar berkontribusi maksimal bagi lembaga.

42 TAHUN MENGABDI DI LEMBAGA PERADILAN

Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan dalam menjalani masa-masa penugasan yang panjang, tentu begitu banyak pengalaman yang telah dirasakan oleh Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., baik berupa pengalaman pahit atau pun manis.

Dalam rentang waktu empat dekade pengabdian, tentu tidak sedikit ujian dan tentangan yang telah

Bapak hadapi. Keterbatasan dan hambatan, tentu kerap ditemui semasa bertugas, mulai dari kurangnya sarana dan prasarana, sulitnya transportasi, sulitnya menghadapi berbagai macam tingkah laku dari pihak berperkara. bahkan mungkin pula ancaman terhadap keamanan dan keselamatan diri dan keluarga, ujar mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Sehingga bapak telah mampu menyelesaikan masa bakti dengan baik dan husnul khatimah.

Saya yakin, keberhasilan ini tentu tidak lepas dari spirit ketulusan dan keikhlasan, yang menjadi energi penggerak dalam menjalani pengabdian Terlebih bagi seorang Hakim, ketulusan dan keikhlasan merupakan tameng yang membentengi dari segala godaan.

42 tahun tentu bukanlah waktu yang singkat bagi Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. untuk membersamai kita di lembaga peradilan.

Tentu tak sedikit kenangan dan nostalgia, baik suka maupun duka yang telah dilalui bersama rekan-rekan sesama hakim maupun aparatur peradilan lainnya, tutur Ketua Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam acara virtual tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Ketua Kamar Agama, panitera Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Mahkamah Agung, serta undangan lainnya.

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Jaksa BerAKHLAK Turut Berperan Menyukseskan Pembangunan Nasional Melalui Penegakan Hukum yang Humanis

Kilatpublik.com || Jakarta – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dengan materinya tentang Jaksa yang BerAKHLAK pada hari Kamis, 30 November 2023 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa PPPJ tahun ini mengambil tema Jaksa yang BerAKHLAK untuk Indonesia Maju. Tema ini sangat relevan dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional di setiap aspek, khususnya melalui penegakan hukum yang adil dan humanis.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021, telah meluncurkan sebuah Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni “Bangga Melayani Bangsa” dan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama “BerAKHLAK” yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Core Values dan Employer Branding ASN berperan sebagai panduan berpikir, bertutur, dan berperilaku yang perlu dihayati oleh setiap ASN dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menjabarkan mengenai akronim dari BerAKHLAK yang memiliki arti:

  • Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan demi kepuasan masyarakat;
  • Akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan;
    Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
  • Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
    Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara;
  • Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan;
    Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
  • Kemudian, Wakil Jaksa Agung menyampaikan Institusi Kejaksaan telah menetapkan Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK sebagai Corporate Culture sekaligus jati diri aparatur Kejaksaan RI sebagai abdi negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum. Adapun Trapsila Adhyaksa memberikan makna agar para insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung etika dan tata krama dalam setiap menjalakan tugas dan profesinya yang dimanifestasikan ke dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa bernama Satya Adhi Wicaksana.
  • “Core Value, Corporate Culture, dan kode etik merupakan satu mata rantai yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan suatu norma bernama integritas. Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa Jaksa memiliki peran dalam menyukseskan program pembangunan nasional sehingga harus diwujudkan melalui kewenangan yang diberlakukan. Jaksa harus mampu untuk menjamin pembangunan dan seluruh aspeknya, didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan.

Implementasi peran Jaksa dalam mewujudkan Indonesia Maju tercermin dari kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang antara lain untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Guna melaksanakan hal dimaksud, Wakil Jaksa Agung mengutarakan bahwa Jaksa dituntut untuk mampu menganalisa serta bekerja sama dengan lembaga atau institusi lain untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam pembangunan.

“Saya minta agar seluruh Calon Jaksa peserta Diklat PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan diri, menambah ilmu pengetahuan serta adaptif dengan perkembangan teknologi dan tetap memiliki etika dan akhlak yang mulia. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka membangun struktur berfikir yuridis yang konstruktif akan dapat tercapai,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Mengakhiri ceramahnya, Wakil Jaksa Agung menggarisbawahi bahwa “Kejujuran adalah awal dari semua Kebaikan”, mengingat jabatan profesi Jaksa sangat penting sekaligus rawan dari berbagai penyimpangan. Betapa berat tantangan yang harus dihadapi Jaksa diantara idealisme dan realita.
“Ingat adagium hukum Equm et bonum est lex legume artinya apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum, sehingga saya sekali lagi berpesan agar kalian betul-betul memahami bahwa profesi Jaksa adalah profesi yang mulia dan bermartabat,” pungkas Wakil Jaksa Agung.

Wartawan LSM Di Semende Beri Dukungan Terkait Pembangunan Yang Akan Berjalan Di semende

Kilatpublik.com || Muara Enim,  Sumsel – Gabungan Wartawan LSM Yang Berdomisili di (Semendo Raya) Semende Darat Ulu, Semende Darat Tengah, Semnde Darat laut, Dalam Rangka Menjalin Silaturahmi, Sekaligus Diskusi untuk Membahas Kemajuan Di tahun 2024. mendatang. Minggu, (03/11/2023)

Adapun Agenda ini Sudah Di Musyawarahkan Sebelum Pertemuan Demi untuk Menjaga kekompakan Wartawan dan LSM Yang Berdomisili Di Semende ini.

Herli Selaku Kepala Desa Pajar Bulan dan Salah Satu Senior wartawan. Menyampai kan kepada Wartawan dan LSM, Yang Berdomisili di Semende, Agar selalu kompak, berdiri sama Rata Berjuang bersama Selalu menjaga kekompakan Demi untuk kemajuan kita bersama.

Ia juga memaparkan dalam pertemuan ini Tidak ada unsur politik, Melainkan agar kita selalu terjalin Silaturahmi demi menjaga kekompakan di wilayah Semende Raya khususnya kita putra Semende masyarakat Semende raya jalin kekompakan dan kebersamaan Ujarnya.

Ditempat Yang Sama Zulhadiaripin Salah Satu Wartawan Semende juga Mengungkap kan,, Kita Sebagai Putra Daerah Sudah Sepantas Nya Ikut Serta Mengawasi Apa Yang Menjadi Program Pemerintah Kabupaten Atau Pun Pusat Demi Kemajuan Daerah Kelahiran Kita ini.

Maka Dari Itu Mari Kita Bersatu Mengawasi Dan Mendukung Pembangunan Yang Akan Berlangsung Nati Demi Terhujut Nya Harapan Masyarakat Semende Khusus nya.

TIM PENYIDIK PIDSUS KAJATI SUL-SEL KEMBALI MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 (SATU) ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S.D TAHUN 2020

Kilatpublik.com || Pada hari ini Senin, tanggal 13 November 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 1 (satu) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sul-Sel. Bahwa terhadap saksi yang diperiksa tersebut, penyidik kejati sulsel telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai Tersangka serta mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 An. Tersangka AP.

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama Tersangka AP selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

Bahwa Tersangka AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan Tersangka TY Tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000,- (empat milyar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada Tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo) dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.

Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866,- (dua milyar delapan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan para Tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

KAJATI SULSEL MEMBUKA DAN MEMANTAU LANGSUNG PELAKSANAAN UJIAN CPNS KEJAKSAAN TAHUN 2023 GUNA MENCIPTAKAN ADYHAKSA MUDA TANGGUH

Kilatpublik.com || SULSEL – Pada hari ini Jumat tanggal 10 November 2023 jam 08.00 Wita, bertempat di menara Pinisi Universitas Negeri Makassar Jalan A.P Pettarani Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang juga selaku ketua panitia pelaksanaan penerimaan CPNS Kejaksaan R.I. tahun 2023 tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuka secara resmi acara ujian CPNS tersebut.

Dalam sambutannya Kajati SulSel berpesan agar seluruh peserta ujian mengikuti seluruh tahapan kegiatan seleksi dengan tertib menjaga kondisi tetap aman sehingga proses berjalan dengan lancar. Kajati SulSel memastikan seluruh Panitia dan Peserta Ujian tidak melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak terpuji yang bisa merusak marwah pelaksanaan kegiatan ujian seleksi CPNS ini.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap hasil seleksi CPNS tahun 2023 dapat melahirkan adyhaksa-adyhaksa muda tangguh, memiliki integritas, moralitas dan komitmen untuk kemajuan Kejaksaan RI menuju Indonesia Emas 2045.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pengadaan CPNS kejaksaan R.I. Tahun 2023 pada tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan jumlah pelamar mencapai 10.222 orang, meningkat 300 % dari tahun sebelumnya sekitar 3.000 peserta. Dari 10.222 orang pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 8.382 orang termasuk didalamnya 38 orang penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga Kejaksaan R.I di Sulawesi Selatan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat sehingga banyak Pelajar dan Mahasiswa berlomba-lomba untuk masuk dan bergabung menjadi insan adhyaksa yang semakin humanis dan berkomitmen dalam penegakan hukum.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Pelaksanaan ujian CPNS Kejaksaan RI tahun 2023 tingkat Sulawesi Selatan dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, mulai pelaksaan ujian tanggal 10 s.d 16 November 2023.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyempatkan waktu untuk memantau secara langsung pelaksanaan tes SKD CPNS tahun 2023 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan tidak lupa Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyemangati para peserta ujian agar terlebih dahulu berdoa kepada Yang Maha Kuasa untuk memohon kemudahan dan bimbingannya dalam mengerjakan soal-soal dengan tenang sesuai dengan waktu yang ditentukan panitia dan mendapatkan kelulusan.

Kajati SulSel memastikan bahwa pelaksanaan Ujian Tes CPNS tahun 2023 ini berjalan tanpa KKN, dan apabila ada pihak-pihak yang menawarkan, mengurus dan menjanjikan kelulusan agar tidak dipercaya dan Kajati Sulsel menyatakan akan menindak tegas oknum-okmum tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas ketahanan pangan Bersama DPRD Kabupaten Tulungagung Salurkan bantuan kerawanan pangan di Desa Sawo

Kilatpublik.com || Tulungagung – Dalam rangka mewujudkan intervensi pengendalian kerawanan pangan di daerah rentan rawan pangan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus mengoptimalkan penyaluran bantuan pangan di berbagai desa sebagai upaya mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kali ini, Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung bersama DPRD Tulungagung dan Forkopimcam Campurdarat berkesempatan kembali menyalurkan bantuan intervensi terhadap masyarakat kurang beruntung dan dianggap layak menerima manfaat di Desa Sawo Kecamatan Campurdarat, pada 09 november 2023.

Turut hadir, Anggota Komisi B DPRD Tulungagung Farruq Trifauzi, M.Pd, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Agus Suswantoro, S.Sos., M.Si., Camat Campurdarat Heru Junianto, Kepala Desa Sawo H. Wasito, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Campurdarat, serta 90 warga desa Sawo penerima bantuan.

Dalam Sambutannya Anggota Komisi B DPRD Tulungagung Farruq Trifauzi, M.Pd menyampaikan bahwa program penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang beruntung merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah bersama mitranya yakni DPRD dalam menangani daerah rentan rawan pangan.

Selanjutnya, menjelaskan penyaluran ini bertujuan untuk meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diantara penyebabnya karena adanya inflasi sehingga harga sembako yang ada di pasar sedang meninggi.

“Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat karena adanya inflasi sehingga harga sembako tinggi dipasar” ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut menuturkan pemberian bantuan tersebut belum sesuai harapan penerima dan belum bisa menjangkau jumlah masyarakat kurang mampu yang ada, tapi dengan adanya bantuan tersebut bisa meringankan beban menghadapi situasi yang sulit.

“Penerima bantuan memang kita pilih yang rata-rata janda, yang sudah sepuh ataupun secara ekonomi menengah ke bawah supaya bisa merasakan (manfaatnya), meskipun belum rata minimal sudah meringankan”tuturnya.

Ditempat yang sama, Kadin Ketahanan Pangan Agus Suswantoro, S.Sos., M.Si. menyampaikan selain meringankan beban kebutuhan masyarakat, juga untuk meningkatkan standar gizi di keluarga masyarakat tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya berharap untuk stakeholder yang terkait dalam bidang ketahanan pangan masyarakat tulungagung dapat memberikan bantuan yang maksimal sehingga dapat berkelanjutan, karena manfaat yang dirasakan sangat besar untuk masyarakat.

” karena program ini efeknya sangat di dirasakan oleh masyarakat khususnya warga kurang mampu, saya harap stakeholder yang membidangi tentunya dari Pemkab, Dewan dan sebagainya dapat memberikan bantuan yang maksimal sehingga program ini dapat berlanjut,” harapnya.

Kepala Desa Sawo H. Wasito menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten dan Dprd Tulungagung atas terselenggaranya kegiatan penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang beruntung di Desa Sawo.

Pasalnya, bantuan ini sangat dirasakan oleh penerima, yang mana masing- masing penerima mempunyai situasi dan kondisi kehidupan kurang baik.

” Alhamdulillah, matur suwun dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung atas sumbangsih dan kepedulian yang berikan kepada warga Desa Sawo yang berada dalam kondisi memprihatinkan secara kehidupan dan secara ekonomi juga masih dalam status menengah kebawah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk jumlah sasaran penerima bantuan di Desa Sawo yakni 90 KK. Adapun paket yang diberikan per KK yakni 10Kg beras,3Kg Gula 2 Liter minyak goreng,serta kecap. Selain Desa Sawo sampai akhir Tahun Dinas Ketahanan pangan juga menyalurkan bantuan di Desa Ngrejo, Jengglungharjo, Kresikan, Sumberagung, dan Tegalrejo. (Red)

Jumlah Masyarakat Terjerat Pinjol Semakin Banyak, LaNyalla: Kesulitan Ekonomi atau Fenomena Lain?

Kilatpublik.com || JAKARTA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti semakin besarnya jumlah masyarakat yang terlilit pinjaman online dengan bunga tinggi yang mendekati rentenir.

Fenomena itu menurut LaNyalla bisa jadi menunjukkan ada fakta kesulitan ekonomi akut di masyarakat.

Dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengungkapkan ada 21 pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen. Artinya peminjamnya gagal bayar utang dalam periode 90 hari.

OJK juga melaporkan tunggakan pinjaman online menembus angka Rp 51,46 triliun atau naik sekitar 28,1 persen secara tahunan per Mei 2023.

“Banyaknya masyarakat terjerat pinjaman online ini sebuah fenomena yang memprihatinkan. Apakah benar-benar ada kesulitan ekonomi di masyarakat bawah atau fenomena apa? Tentu ini harus dimitigasi oleh pemerintah,” ujar LaNyalla, Senin (6/11/2023).

Menurut LaNyalla, selain kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, apakah juga disebabkan perilaku masyarakat yang konsumtif? Selain lemahnya regulasi, baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum.

Karena itu, Senator asal Jawa Timur itu meminta pemerintah melakukan tindakan tegas terkait pinjol yang sudah menyusahkan pengguna dengan dalih memberikan kemudahan. Karena menurutnya, dalam waktu singkat dapat merusak sistim ekonomi bangsa.

“Perlahan tetapi pasti, maraknya pinjaman online yang gagal bayar, akan semakin menjerat dengan bunga berbunga, dan ujungnya masyarakat terkena black list bank, ini pada jangka panjang meruntuhkan kekuatan ekonomi di masyarakat,” papar dia.

“Efeknya tidak sepele, tetapi sangat luas. Padahal masyarakat perlu akses pembiayaan ke perbankan untuk modal usaha dan lain-lain. Seandainya kena blacklist, masyarakat akan sulit mendapatkan modal,” tukas dia.

LaNyalla juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan OJK terhadap fintech atau penyedia pinjol sampai memiliki jumlah tunggakan pinjaman sangat besar.

“Angka kredit macet sangat besar dan tentu dampaknya besar. Kita merasa aneh, soalnya pinjol yang sebagian diawasi OJK tetapi kenyataan kondisinya demikian,” tuturnya.(*)

PERADILAN TUN SELURUH INDONESIA SALING BERLOMBA BERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT

Kilatpublik.com || Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Lomba Peningkatan Pelayanan Pengadilan bagi seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) baik Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Lomba yang terdiri atas lima kategori ini bertujuan untuk memotivasi para satuan kerja dalam memberikan pelayanan peradilan yang terbaik kepada masyarakat. Lomba ini mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari para peserta.

Kelima kategori lomba tersebut terdiri atas Lomba Pelaporan Perkara Pengadilan, Lomba Kinerja Agen Perubahan di Pengadilan, Lomba Kinerja Satuan Kerja Berdasarkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan, Lomba Inovasi Pelayanan Publik,dan lomba Video Pemberian Layanan Informasi di Pengadilan.

Penghargaan kepeda para pemenang diberikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung pada acara Malam Pemberian Penghargaan Peningkatan Pelayanan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di hotel Aryaduta, Bandung, pada Jum’at malam, 3 November 2023.

Berikut adalah daftar pemenang dari lima kategori lomba.

LOMBA PELAPORAN PERKARA PENGADILAN

Pemenang dari Pengadilan Tingkat Banding diraih oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.

Sedangkan untuk pemenang dari Pengadilan Tingkat Pertama diraih oleh

1.Juara pertama PTUN Denpasar
2.Juara kedua PTUN Tanjung Pinang
3.Juara Ketiga PTUN Pangkal Pinang

LOMBA KINERJA AGEN PERUBAHAN DI PENGADILAN

Pemenang dari Pengadilan Tingkat Banding diraih oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Surabaya.

Sedangkan untuk Pengadilan Tingkat Pertamanya adalah:

1.Juara pertama PTUN Bandung
2.Juara kedua PTUN Serang
3.Juara ketiga PTUN Surabaya

LOMBA KINERJA SATUAN KERJA BERDASARKAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN

Pemenang dari Pengadilan Tingkat Banding diraih oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

Sedangkan untuk Pengadilan Tingkat Pertamanya adalah:

1.Juara pertama PTUN Denpasar
2.Juara Kedua PTUN Surabaya
3.Juara Ketiga PTUN Jayapura

LOMBA INOVASI PELAYANAN PUBLIK

Pemenang dari Pengadilan Tingkat Banding diraih oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.

Sedangkan untuk Pengadilan Tingkat Pertama diraih oleh:

1.Juara pertama PTUN Yogjakarta
2.Juara kedua PTUN Bandung
3.Juara ketiga PTUN Serang

LOMBA VIDEO PEMBERIAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN;

Pemenang dari Pengadilan Tingkat Banding diraih oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.

Sedangkan Pemenang pada Pengadilan Tingkat Pertama diraih oleh:

1.Juara pertama PTUN Palu
2.Juara kedua PTUN Palangkaraya
3.Juara ketiga PTUN Surabaya

Untuk Juara favorit dari Pengadilan Tingkat Banding yaitu
1.PT TUN Jakarta.

Juara favorit Pengadilan Tingkat Pertamanya yaitu
2.PTUN Jakarta.

Ketua Mahkamah Agung sangat mengapresiasi kegitan tersebut. Dengan penuh kehangatan ia menyampaikan selamat kepada satuan kerja yang terpilih sebagai pemenang dalam beragam lomba tersebut.

Pada saat yang sama ia menekankan bahwa kemenangan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk berpuas diri, karena tantangan ke depannya akan jauh lebih berat dari saat ini.

“Bagi yang belum berhasil menjadi pemenang jangan berkecil hati, teruslah bekerja keras dan berupaya untuk menjadi lebih baik lagi, karena kemenangan bukanlah final, kegagalan bukanlah hal yang fatal, namun semangat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik itulah yang harus selalu ada,” katanya menutup sambutannya.

Kegiatan yang penuh suka cita ini dihadiri oleh Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, para Hakim Agung Kamar TUN, PLT Direktur Jenderal Peradilan Militer dan TUN, para pimpinan Pengadilan Tingkat Banding wilayah Jawa Barat, para Hakim TUN dari seluruh Indonesia dan lainnya.

LaNyalla: Cara Menjelmakan Kembali Indonesia Sesuai Cita-cita Para Pendiri Bangsa, Kembali ke Konstitusi Rumusan Mereka

Kilatpublik.com || JAKARTA – Mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara, menurut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merupakan satu-satunya cara menjelmakan kembali Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

Hal itu dikatakan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech Seminar Kebangsaan Pemuda Panca Marga (PPM) bertema ‘Menjelmakan Kembali Indonesia Menurut Cita-cita Para Pendiri Bangsa’ di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Seminar menghadirkan Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy dan Dosen Politik UI Dr Mulyadi sebagai narasumber yang dimoderatori oleh Dr Ngurah Sucitra, Dosen STIN.

“Mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara artinya Konstitusi Indonesia harus kembali kepada Konstitusi yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Yaitu, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen tahun 1999 hingga 2002 silam,” paparnya.

Untuk itulah, LaNyalla melanjutkan, pentingnya gerakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen. Karena sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa terdapat di dalam Konstitusi tersebut.

“Sedangkan Konstitusi hasil Amandemen tahun 1999 hingga 2002 jelas mengganti sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Bahkan telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi dan justru menjabarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme barat,” tukas dia lagi.

Sedangkan untuk melihat seperti apa Indonesia yang dicita-citakan para pendiri bangsa, LaNyalla mengajak untuk membaca kembali pikiran-pikiran para pendiri bangsa yang terdokumentasi secara lengkap dalam sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa ini.

Terutama dalam notulensi yang tercatat rapi, saat para pendiri bangsa bersidang menyiapkan lahirnya negara ini dalam forum BPUPK dan PPKI.

“Dalam risalah notulensi jelas disepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum yang terikat dengan filosofi dasarnya, yaitu Pancasila. Artinya Indonesia bukan saja sekedar negara hukum. Tetapi negara hukum Pancasila,” tegasnya.

Lanjut LaNyalla, hal itu mengandung makna bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sehingga Indonesia adalah negara yang berketuhanan, negara yang berkemanusiaan, negara yang bersatu dalam kesatuan, negara yang dipimpin dengan cara kerakyatan dan musyawarah. Serta negara yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Berto Izaak Doko menjelaskan
Pemuda Panca Marga mendapatkan mandat untuk secara konsisten mengimplementasikan jiwa, semangat, dan nilai-nilai juang 1945 (JSN’45). Salah satu upayanya adalah menjawab persoalan bangsa saat ini.

“Faktanya perjalanan bangsa sudah tidak on the track, apalagi setelah dilakukannya amandemen Konstitusi 1 sampai 4. Bagi kami itu cacat hukum. Makanya kami setuju kembali ke UUD 45 naskah asli yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 1945, agar bangsa ini kembali sesuai cita-cita para pendiri bangsa,” ucapnya.

Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur, Waketum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang membacakan sambutan Ketua Umum LVRI mengapresiasi kegiatan seminar kebangsaan karena topik yang diambil sangat luar biasa.

“Kenapa disebut luar biasa? Karena tema atau topik bahasan telah menyentuh kepentingan bangsa. Artinya anak-anak PPM peduli terhadap persoalan bangsa. Artinya anak-anak sudah berada pada posisi di tempat yang benar, dimana sebagai anak veteran memang kalian harus memberi solusi. Ini sesuai perjuangan para sesepuh dan senior,” tukasnya.

Pengamat ekonomi politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, memaparkan amburadulnya Amandemen UUD 1945 tahap 1 sampai 4. Menurutnya, hasil perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002 mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun dalam praktik ketatanegaraan.

“Yang menyatakan ini bukan Ichsanuddin Noorsy, tetapi Komisi Konstitusi dalam kajiannya di tahun 2002. Yaitu terdapat inkonsistensi substansi baik yuridik maupun teoritik. Ketiadaan kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur materi muatan UUD,” katanya.

Ichsanuddin Noorsy mencontohkan di dalam Pasal 33 UUD 45 hasil amandemen. Ayat satu disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Tetapi di ayat 4 disebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.

“Kata disusun dan diselenggarakan itu kontradiksi. Disusun artinya ada intervensi negara. Sedangkan diselenggarakan itu negara hanya seperti event organizer, menyerahkan ke pasar,” tukas dia.

Dosen Fisip UI, Dr Mulyadi, menjelaskan sejarah berdirinya Indonesia yang sebenarnya tidak pernah dijajah. Karena yang benar-benar dijajah adalah bangsa-bangsa lama seperti bangsa Batak, Aceh, Jawa, Bugis dan lainnya.

“Artinya Indonesia itu dibentuk oleh gabungan negara dan bangsa lama. Mereka ini yang dijajah, kemudian membentuk negara ini. Makanya sudah sewajarnya penguasa negara atau bangsa lama ini diberi penghormatan. Seperti para raja dan sultan nusantara, mereka itu harus diberi tempat dan kedudukan terbaik dalam bangsa ini,” ujarnya.

Dalam pandangannya, ada tiga misi terselubung dalam penggantian UUD 45.
Yaitu ingin menguasai ekonomi, menguasai politik, dan menguasai Presiden.

“Coba saja baca dan perhatikan di dalam pasal-pasalnya. Kuasai ekonomi akhirnya dijadikan liberalisme. Di politik yaitu dengan liberalisme politik, adanya gabungan partai seperti Pasal 6A ayat 2. Lalu kuasai pemerintah itu dengan diubahnya penjelmaan rakyat di MPR menjadi pilpres langsung,” tukasnya.

Turut hadir dalam acara itu, Sekjen PPM, Delwan Noer, Sekretaris Wantimpus PPM, Suryo Susilo, para anggota PPM dari berbagai daerah, Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa, Pemuda Pancasila, FKPPI, FKPP AL, IPKI, FKPP AU dan para mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.(*)