KETUA KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI FORUM CHINA – ASEAN LEGAL FORUM 2023

Kilatpublik.com || Chongqing, Tiongkok – Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha didampingi oleh Kepala Biro Hukum Dan Humas Sobandi, Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung, Aria Suyudi, Kepala Bagian Peraturan

Perundang-Undangan Biro Hukum Dan Humas Irwan Rosady dan Staf pada Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Dian Noviyanti menghadiri undangan Forum China-ASEAN Legal Forum 2023 yang diadakan di Chongqing, Tiongkok, 30 Oktober – 2 November 2023.

Inisiatif Belt and Road (BRI) China diumumkan oleh Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping, September 2013 di Universitas Nazarbayev, Kazakhstan. Belt dan Road Initiative China (BRI) adalah kegiatan ekonomi, diplomatik, dan geopolitik yang beragam yang sebelumnya bernama “New Silk Road” yang kemudian berubah menjadi “One Belt One Road”. Belt and Road Initiative China merupakan salah satu kebijakan luar negeri dan ekonomi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang bertujuan untuk memperkuat pengaruh ekonomi Beijing melalui program yang luas dan menyeluruh dalam pembangunan infrastruktur di seluruh negara yang dilewati jalur tersebut.

BRI memiliki dua jalur yaitu jalur sutra ekonomi darat dan jalur sutra maritim berbasis laut. BRI menghubungkan Asia, Afrika, Oseania, dan Eropa dengan berbagai infrastruktur yang dibangun. Pemerintah China mengedepankan sifat kooperatif yang akan menguntungkan bersama.

Presiden Xi Jinping dalam pidatonya menekankan BRI dalam perdamaian dan kerjasama, keterbukaan dan inklusivitas, saling belajar dan saling menguntungkan.

China-ASEAN Legal Cooperation Forum sendiri adalah forum tahunan yang didirikan pada tahun 2019 oleh Southwest University of Political Science & Law (SWUPL) dan China-ASEAN Legal Research Center (CALC).

Forum ini bertujuan untuk mempromosikan pertukaran dan kerjasama hukum antara China dan negara-negara ASEAN, termasuk topik-topik seperti tujuan pembangunan bersama, aturan hukum, Belt Road Initiative, dan pembangunan bersama komunitas China-ASEAN untuk masa depan, dan pengaruh forum ini terhadap pertukaran hukum sangat signifikan.

Tahun 2023 menandai ulang tahun ke-10 dari Belt Road Initiative, China-ASEAN Legal Research Center mengadakan Forum of China-ASEAN Legal Cooperation yang ke-5, baik secara daring maupun langsung, yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 November 2023, di Chongqing, Tiongkok. Forum China-ASEAN Legal Research Center mengundang sekitar 200 orang dari departemen yudisial negara-negara ASEAN termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dari universitas, asosiasi pengacara, dan juga dari wilayah hukum China untuk menghadiri forum ini.

Tema tahun 2023 adalah “To Build a Closer China-ASEAN Community with a Shared Future through Rule of Law”. Ada empat topik utama dalam tema ini diantaranya:

Pengembangan dan implementasi aturan Belt Road Initiative (termasuk Aturan untuk RCEP dan Zona Perdagangan Bebas China-ASEAN);
Pengalaman dalam bidang hukum dan mekanisme kerjasama di wilayah China-ASEAN;
Perlindungan hukum untuk kerjasama Lancang-Mekong dan koridor perdagangan laut-darat internasional yang baru;
Pengembangan platform layanan hukum dan mekanisme pelatihan tenaga hukum dalam Belt Road Initiative.

Diharapkan forum ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan tingkat pertukaran yudisial dan kerjasama antara Tiongkok dengan negara-negara yang berada pada Maritime Silk Road, untuk menekan konflik hukum dan hambatan peradilan, memperbaiki penyelesaian sengketa, memerangi tindak pidana, dan mempromosikan terbentuknya kerangka hukum yang stabil, adil, transparan dan prediktabel, di negara-negara sepanjang Jalur Maritime Silk Road.

Bagi Indonesia sendiri, inisitif Maritime Silk Road merupakan bagian dari program Belt and Road Initiative (BRI) yang dimulai pada tahun 2013.

Berdasarkan program BRI, pemerintah China memberikan pendanaan bagi pembangunan infrastruktur penting di negara-negara yang dilalui rute dagang Belt and Road serta Silk Route tersebut. Bagi Indonesia keterlibatan dalam BRI sangat signifikan, mengingat nilai proyek yang sangat luar biasa, dan status proyek sebagai prioritas nasional.

Sehingga kehadiran Mahkamah Agung pada forum ini sangat penting dan relevan dengan prioritas nasional untuk memastikan kesiapan sektor peradilan Indonesia dalam mengantipasi issue potensi konflik dan melindungi kepentingan nasional.

Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan sumber utama investasi asing.

Pada tahun 2021, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok tumbuh sebesar 58,6 persen dari tahun sebelumnya menjadi US$124,4 miliar, dengan ekspor Tiongkok meningkat sebesar 48,1 persen menjadi US$60,7 miliar dan impor melonjak 70,1 persen menjadi US$63,8 miliar. Tiongkok telah menjadi tujuan ekspor terbesar Indonesia selama enam tahun terakhir, terutama sumber daya mineralnya.

Di sisi lain, Indonesia merupakan negara tujuan investasi Tiongkok terbesar kedua di ASEAN setelah Singapura. Pada tahun 2021, investasi langsung non-keuangan Tiongkok di Indonesia berjumlah US$1,86 miliar, naik 1,5 persen YoY.

Pada tahun 2022 nilai investasi terus meningkat menjadi US$ 8,2 miliar.

Selanjutnya Pada Semester I-2023, investasi China di Indonesia sudah menembus US$ 3,8 miliar, dengan tidak kurang 1,584 proyek investasi berjalan, yang menjadikan Tiongkok sebagai negara investor terbesar kedua setelah Singapura pada 2022.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan keynote speechnya, dalam kontribusi ceramahnya ia menyampaikan bahwa bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia, salah satu tema kerjasama yang paling penting adalah pelatihan tenaga hukum.

Sejak tahun 2019, Universitas Ilmu Politik dan Hukum Southwest (SWUPL) & Pusat Penelitian Hukum China-ASEAN (CALC) secara rutin memberikan kesempatan kepada para Hakim Indonesia untuk mendapatkan pendidikan hukum tingkat lanjut, dimana setiap tahunnya 2 orang Hakim Indonesia berkesempatan mengikuti pendidikan hukum tingkat lanjut.

Lebih lanjut menurutnya, kerja sama dan pertukaran di bidang pendidikan selalu sangat penting dalam kerja sama bilateral maupun multilateral.

Pendidikan dan dialog adalah bahasa persahabatan yang universal, yang dapat memberikan landasan saling pengertian jangka panjang dan hubungan baik antara kedua negara dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Tiongkok melalui Southwest University Of Political Science and Law & China-ASEAN Legal Research Center yang telah memberikan kesempatan kepada para Hakim Indonesia untuk belajar di Tiongkok, dan berharap dalam jangka panjang juga dapat menjadi tuan rumah bagi para hakim Tiongkok untuk dapat juga belajar Indonesia sebagai tanda hubungan baik antara kedua negara.

Selain menghadiri China-ASEAN Legal Forum, delegasi Mahkamah Agung juga berkesempatan mengadiri seremoni wisuda 2 orang Hakim Indonesia yang telah berhasil menyelesaikan program studi doktoralnya pada Southwest University Of Political Science and Law, yaitu Dwi Hananta saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Boyolali dan Marcelino Gonzales Sedyanto Putro Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek

JAM-Pembinaan: “Membangun Kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam Mewujudkan Supremasi Hukum”

Kilatpublik.com || Kamis 02 November 2023 bertempat di Hotel RA Suites Simatupang, Jakarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Sugeng Rukmono memberikan sambutan secara virtual, sekaligus membuka acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan tema “Melangkah Bersama Mewujudkan Supremasi Hukum Melalui Tata Kelola Hibah yang Transparan dan Berkualitas”.

JAM-Pembinaan menyampaikan Donor’s Meeting kali ini mengambil tema yang sangat relevan dengan kondisi terkini, karena mengandung tiga pokok pemikiran yakni Melangkah Bersama, Supremasi Hukum, dan Tata Kelola Hibah yang Transparan dan Berkualitas.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang kuat dari jajaran Biro Perencanaan untuk membangun kerjasama yang lebih erat dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam rangka mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Program Prioritas Nasional termasuk Sustainable Development Goals,” ujar JAM-Pembinaan.

Kegiatan Donor’s Meeting ini merupakan amanat Pedoman Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Dukungan Donor di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan dukungan donor di lingkungan Kejaksaan.

Dalam perspektif monitoring dan evaluasi, pertemuan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi mengenai progres kegiatan yang telah dilaksanakan ataupun yang sedang berlangsung oleh satuan kerja penerima manfaat bantuan dari lembaga donor.

JAM-Pembinaan mengharapkan pertemuan ini dapat memberikan gambaran dan kesempatan awal kepada Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk dapat mendukung program dan kegiatan Kejaksaan yang belum teralokasi oleh DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

“Perlu kami sampaikan bahwa tata kelola dukungan donor di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan dengan prinsip kebijakan satu pintu (one gate policy),” imbuh JAM-Pembinaan.

Penerapan kebijakan satu pintu tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq Biro Perencanaan yang mengelola dukungan donor secara kolaboratif dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan. Tujuan utamanya adalah dukungan donor ini dapat tercatat dengan baik sehingga memudahkan dalam proses evaluasi dan pelaporannya.

Adapun Presiden Republik Indonesia telah memperkenalkan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai langkah strategis untuk merealisasikan Visi Indonesia Emas 2045. Salah satu elemen utama yang menjadi pijakan dalam mewujudkan Indonesia Emas adalah Transformasi Supremasi Hukum.

JAM-Pembinaan menyebut Kejaksaan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa supremasi hukum dijaga dengan baik. Oleh karenanya, Jaksa Agung telah membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun yang berperan melakukan pengkajian dan penelitian mendalam terkait dengan permasalahan hukum terhadap akses keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam menjalankan peran ini, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk dalam bentuk kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana.

“Sudah banyak kontribusi berharga yang diberikan oleh Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam mendukung Kejaksaan dalam pencapaian RPJPN dan Program Prioritas Nasional terutama dalam hal isu akses keadilan, tata kelola anggaran, teknologi informasi, dan isu lain yang memiliki sasaran transformasi lembaga Kejaksaan untuk mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia,” imbuh JAM-Pembinaan.

Mengakhiri sambutannya, JAM-Pembinaan berharap kolaborasi lembaga donor dan Kejaksaan ke depan dapat lebih banyak menyasar isu-isu tentang transformasi supremasi hukum melalui implementasi sistem penuntutan menuju single prosecution system, serta peran lembaga kejaksaan sebagai advocaat general. Hal itu dapat diwujudkan melalui penguatan kewenangan Kejaksaan, peningkatan kapasitas personil Kejaksaan, dan peningkatan sarana prasarana dalam penanganan perkara.

Donor’s Meeting kali ini menghadirkan para narasumber yakni Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen pada Kementerian Keuangan serta Direktur Hukum dan Regulasi pada Bappenas.

Turut hadir secara virtual yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan hadir secara langsung Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Keuangan, para Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana, sertra Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian dari setiap Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Agung.

Tanggapan Terkait Pemberitaan Kedekatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Artis Celine Evangelista

Kilatpublik.com || Jakarta – Menanggapi beredarnya pemberitaan terkait keterangan Terdakwa Amelia di persidangan, ia menyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada artis Celine Evangelista. (03/11/2023)

Dalam keterangannya, Terdakwa Amelia menyampaikan pemberian uang tersebut dikaitkan dengan kedekatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan artis Celine Evangelista.

Melalui siaran pers ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan sebagaimana fakta hukum dalam proses penyidikan dan keterangan dari Tim Penyidik, Tim Penuntut Umum dan Kajati Sulawesi Tenggara yaitu sebagai berikut:

Terdakwa Amelia telah memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, kemudian berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga Terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara.

  1. Terdakwa Amelia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp6 miliar. Berdasarkan keterangan Terdakwa Amelia, artis Celine Evangelista menerima uang sebesar Rp500 juta. Namun secara tegas, Celine Evangelista membantahnya. Tim Penyidik tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan karena ketiadaan saksi dalam kejadian tersebut;
  2. Terdakwa Amelia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan;
  3. Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk dari pihak internal;
  4. Bahwa benar artis Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga istri dari Jaksa Agung yakni Sruningwati Burhanuddin dan anak perempuannya. Bahkan, dalam setiap acara kunjungan kerja di daerah, Ibu Sruningwati Burhanuddin beberapa kali mengajak Celine Evangelista untuk mengisi acara sebagai MC.
  5. Bahkan, dalam beberapa kesempatan Celine Evangelista sering mendapat undangan untuk mengisi acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung. Oleh karenanya, Ibu Sruningwati Burhanuddin telah menganggap Celine Evangelista sebagai anak karena memiliki hubungan dekat dengan anak perempuannya;
  6. Saudara Celine Evangelista juga pernah mengisi acara sebagai MC di acara PERSAJA Charity Concert yang dihadiri oleh Jaksa Agung;

Beredarnya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, membuat kami harus memberikan klarifikasi sehingga tidak semakin meluas dan merugikan Kejaksaan secara institusional. Hal ini dapat mengganggu Kejaksaan yang sedang masif dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan jumlah triliunan.

Demikian klarifikasi sekaligus jawaban pemberitaan yang selama ini berkembang, karena cenderung menyudutkan dan merugikan Jaksa Agung secara pribadi dan keluarga. Selain itu saudara Celine Evangelista juga turut dirugikan secara personal dan keluarga. Semoga pemberitaan ini tidak menjadi polemik yang berlarut-larut dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Penyidikan: “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan”

Kilatpublik.com || Senin 16 Oktober 2023 bertempat di Press Room Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa saat ini Tim Penyidik pada JAMPIDSUS telah menetapkan sebanyak 14 Orang Tersangka/Terdakwa dalam perkara dimaksud, dengan rincian:

  • Terdakwa (sedang menjalani persidangan):
  1. Terdakwa Anang Achmad Latif.
  2. Terdakwa Yohan Suryanto.
  3. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
  4. Terdakwa Mukti Ali.
  5. Terdakwa Irwan Hermawan.
  6. Terdakwa Johnny G Plate.
  • Tahap II (belum dilimpahkan Pengadilan Negeri):
  1. Tersangka WP.
  2. Tersangka YUS.
  • Masih dalam tahap Penyelidikan Khusus:
  1. Tersangka JS.
  2. Tersangka EH.
  3. Tersangka MFM.
  4. Tersangka WNW.
  5. Tersangka NPWH alias EH.
  6. Tersangka SR.

Kemudian, Direktur Penyidikan menyampaikan bahwa perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok.

Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.

Setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.
Terkait status Tersangka SR,

Kapuspenkum menyampaikan bahwa sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH. Direktur Penyidikan menambahkan bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Direktur Penyidikan.

Terakhir, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan menyatakan agar “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan.”

Kepala Pusat Penerangan Hukum: Transparansi dan Objektivitas Pemberitaan adalah Unsur Terpenting di Era Digitalisasi Informasi

Kilatpublik.com || Kamis 12 Oktober 2023, secara virtual dari Press Room Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana memberikan sambutan sekaligus membuka acara Media Gathering dengan tema “Peningkatan Sinergitas Media Massa dengan Kejaksaan Republik Indonesia”.

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa institusi Kejaksaan di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengalami tren peningkatan kepercayaan publik, puncaknya hingga mencapai 81,2%. Pencapaian itu berkat pemberitaan yang masif dari rekan-rekan media massa sebagai mitra utama publikasi terhadap kinerja Kejaksaan.

“Tidak ada kinerja Kejaksaan yang dilakukan tanpa publikasi, dan tidak ada publikasi jika dilakukan tanpa media. Media massa sangat berperan penting dalam hal ini, sehingga hubungan baik antara Kejaksaan dengan media harus terus terjalin,” ujar Kapuspenkum.

Kemudian, Kapuspenkum mengatakan bahwa di era digitalisasi ini, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah transparansi informasi dan objektivitas dalam pemberitaan. Hal itu penting bagi Kejaksaan dalam rangka kewaspadaan dan introspeksi terhadap muatan pemberitaan yang positif maupun pemberitaan yang negatif.

Kapuspenkum melanjutkan, pemberitaan positif tersebut harus dapat kita publikasikan secara masif dan maksimal. Sedangkan, pemberitaan negatif harus dijadikan bahan introspeksi agar kelak seluruh informasi dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Zaman sekarang semua kinerja dan kegiatan harus dilakukan dengan transparansi. Semua yang dilihat oleh khalayak bagaikan aquarium sehingga tidak ada yang bisa ditutupi,” ujar Kapuspenkum.

Selain itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini sangat mendorong adanya kecepatan informasi, efektivitas informasi dan masifnya informasi dalam rangka meningkatkan publikasi kinerja Kejaksaan. Oleh karena itu, Pusat Penerangan Hukum saat ini telah menyediakan berbagai platform sebagai media publikasi pemberitaan yakni melalui laman web resmi Kejaksaan, media sosial instagram, youtube, twitter, tiktok hingga grup WhatsApp dengan mitra jurnalis.

Dalam acara ini, Anggota Dewan Pers merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto berkesempatan menjadi narasumber dan pembicara dalam acara ini. Ia menyampaikan materinya mengenai “Dialektika Pers Indonesia yang beretika dalam Menyongsong Pesta Demokrasi”.

“Giat Media Gathering ini merupakan aksi strategis Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan dengan mengundang para pimpinan redaksi Pers Nasional dalam diskusi yang difasilitasi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,” ujar Anggota Dewan Pers Totok Suryanto.

Ia juga menekankan bahwa media massa harus menjunjung netralitas. Hal tersebut dapat diimplementasikan melalui pemberitaan yang berimbang dan tidak berpihak terhadap kepentingan apapun.

Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024.

Selanjutnya, Narasumber kedua yakni praktisi komunikasi Prabu Revolusi, menyampaikan materinya mengenai “Menghadapi Media Komunikasi di Era Transformasi Digital”. Ia mengatakan bahwa industri media saat ini telah bertransformasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Dengan adanya akses informasi yang mudah dan cepat, pemberitaan dan konten apapun dapat viral dengan mudah. Oleh karena itu, kita sebagai pribadi dan institusi harus dapat menyikapinya dengan bijak agar tidak tertinggal dari kemajuan teknologi,” ujar Prabu Revolusi.

Ia juga menyampaikan, Kejaksaan saat ini dapat memanfaatkan teknologi informasi terkini dalam merespon ancaman di daerah. Dengan demikian, respon terhadap pemberitaan Kejaksaan dapat dilakukan dengan deteksi dini dan antisipasi yang baik.

Acara Media Gathering dengan tema “Peningkatan Sinergitas Media Massa dengan Kejaksaan Republik Indonesia” dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W. Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. dan perwakilan media baik cetak, elektronik maupun televisi nasional. Sedangkan secara virtual, kegiatan ini diikuti oleh Asisten Intelijen, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Kunjungi Pembangunan IKN Nusantara, Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Merupakan Suatu Impian yang Menjadi Kenyataan”

Kilatpublik.com || Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyempatkan diri untuk mengunjungi area pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pada kesempatan yang baik itu, Jaksa Agung menuliskan testimoni yang bertajuk “IKN Suatu Impian yang Menjadi Kenyataan”.

“Pembangunan Ibu Kota Negara akan menumbuhkan spirit baru untuk kemajuan Indonesia di masa yang akan datang. Dengan dibangunnya Ibu Kota Negara baru, tentu akan merubah mindset dan perilaku anak bangsa yang lebih visioner,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap Ibu Kota Negara di masa mendatang akan menjadi barometer kemajuan Bangsa Indonesia melalui penggunaan sarana dan prasarana modern sebagaimana yang identik dengan negara maju.

Demi mewujudkan hal itu, Jaksa Agung memerintahkan kepada jajarannya untuk membantu proses kemudahan berinvestasi di IKN, baik investasi dalam negeri maupun investasi dari luar negeri. Bila itu dilakukan, percepatan pembangunan di IKN dapat terlaksana sehingga berdampak pada akselerasi proses pemindahan Ibu Kota Negara.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung bertemu langsung dengan Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal beserta jajaran pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk menyimak paparan ringan mengenai progres perkembangan pembangunan IKN Nusantara.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menyarankan kepada jajaran Kementerian PUPR agar menggandeng pihak Kejaksaan RI dalam mengawal dan melakukan pendampingan terhadap proyek strategis nasional tersebut. Dengan demikian, proyek strategis nasional dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat sebagaimana harapan bersama.

Selanjutnya, Jaksa Agung beserta rombongan melakukan peninjauan terhadap kantor Kejaksaan dan rumah dinas bagi para pegawai di IKN. Dalam kunjungannya tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana.

Terkait Tuntutan 3 Desa, Kuota Tenaga Kerja Akan Disesuaikan Dengan Kebutuhan

Kilatpublik.com || SEMENDE – menanggapi aksi masyarakat dan Karang Taruna Desa Sugih Waras, Desa Bedegung dan Desa Indramayu, Senin (9/10) kemarin, PT Pertamina Geotermal Energi (PGE) Lumut Balai akan menyesuaikan permintaan tenaga kerja secara proporsional dan penyebarannya di 3 Kecamatan.

General Manager (GM) PT PGE Lumut Balai, Hadi Suranto melalui Ast. Manager Government Public Relation (Humas), Ryan Dwi Gustrianda saat dimintai komentarnya, Rabu (11/10) “mengatakan, saat ini pekerjaan proyek pembangunan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) bumi belum dimulai.

“Jika segala sesuatunya telah berjalan, tentunya kuota tenaga kerja akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan penyebaran ke 3 kecamatan dengan mengikuti kemajuan proyek dan peningkatan volume pekerjaan yang berpengaruh dengan penambahan tenaga kerja,” katanya.

Ryan Dwi Gustrianda menambahkan, akan tetapi saat ini penambahan pekerjaan belum banyak terealisasi dan baru persiapan kerja bagi para kontraktor yang terlibat pembangunan proyek PLTP Unit-2, ketika pekerjaan sudah bertambah tentu pihak Humas kontraktor akan mengumumkan penerimaan tenaga kerja ke desa – desa terdekat.

“Pada intinya, proyek ini berada di dalam 3 wilayah kecamatan dan terdapat desa – desa yang sangat berdekatan dengan aktivitas perusahaan sebagai Ring 1,” tambahnya.

Disesalkan Ryan Dwi Gustrianda, tindakan warga 3 desa yang menutup jalan mobilisasi perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dari Polres Muara Enim, perusahaan dan aparat kepolisian sudah mencoba untuk mengatasi dengan persuasif agar aksi damai bisa di selesaikan dan dibubarkan karena aksi ini sangat mengganggu kelancaran mobilisasi hingga hari ini.

Kepala desa Indramayu Kecamatan Panang Enim, Rio Amro Ramico saat dikonfirmasi via ponselnya membenarkan adanya aksi masyarakat dan Karang Taruna dari Desa Indramayu beserta desa Bedegung dan Desa Sugih Waras, menurutnya aksi tersebut disampaikan agar PT PGE, SEPCO dan Konsorsium merealisasikan hasil mediasi 29 September 2023 lalu.

“Diantara tuntutan masyarakat antara lain adalah, meminta perekrutan tenaga kerja perwakilan dari masyarakat dan Karang Taruna dari 3 Desa, melibatkan masyarakat dan Karang Taruna sebagai tenaga kerja yang diprioritaskan sesuai rekomendasi/1 pintu dari Kades baik skill maupun non skill, pembagian kuota pekerjaan jangan tebang pilih,” ujarnya.

Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Karakter Anti Korupsi dimulai dari Internal Kejaksaan

Kilatpublik.com || Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam kunjungannya pada hari pertama, Jaksa Agung berkesempatan memberikan arahan tentang membangun karakter anti korupsi dari Internal agar Kejaksaan dapat terus dipercaya dan diapresiasi oleh masyarakat. Selasa 10 Oktober 2023

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga mendorong agar penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum.

“Jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara, hal itu dapat berdampak pada citra buruk institusi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku dan bagi masyarakat. Kita harus cepat dan tepat dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, di tengah pelaksanaan tahun politik ini, Jaksa Agung berharap agar para Insan Adhyaksa tidak terlibat dalam ranah politik. “Kejaksaan harus berperan untuk menciptakan suasana damai dan tentram sehingga proses demokratisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Jaksa Agung.

Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung berpesan agar Insan Adhyaksa terus menjaga soliditas dan kekeluargaannya. Kemudian, Jaksa Agung menekankan agar proses penegakan hukum harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diawali dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, lalu dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan terakhir dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam kunjungannya tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana.

Turut hadir dan menyambut Jaksa Agung yakni Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tommy Kristianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan.

Rakercab : Gerindra Kota Bogor Ajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto

Kilatpublik.com || Kota Bogor – Rapat Kerja Cabang Partai Gerindra Kota Bogor, yang dihadiri pengurus DPC, pengurus PAC, Sayap partai, dan seluruh Bacaleg.

Secara resmi mengusulkan “Gibran Rakabuming Raka” sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran diyakini akan mampu menjadi duet ideal dalam memimpin dan menyejahterakan rakyat Indonesia.

“Dalam Rakercab tersebut Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bogor Sopian SE, mengatakan, usulan nama Gibran Rakabuming Raka datang dari kader Gerindra, dan usulan masyarakat. Setelah melalui kajian, akhirnya diputuskan nama Wali Kota Solo itu yang harus menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

“Mendengar aspirasi dari masyarakat, memang yang terjadi adalah nama Gibran ini diusulkan menjadi pendamping Pak Prabowo. Ini keinginan kita bersama di Kota Bogor” kata Sopian, S.E. didampingi Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Bogor Pepen Firdaus, S.Sos, di sekretariat DPC Jl Pandu Raya Bogor Utara. Selasa 9 Oktober 2023.

Pertimbangan temen-teman pengurus, kader Gerindra, dalam Rakercab dimaksud : Gibran layak menjadi Cawapres karena memiliki karakter ideal sebagai pendamping Prabowo, Terlebih melihat dinamika politik terakhir yang tentunya Gibran bisa membawa dampak positif bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Beliau anak muda, bersih, sekolahnya juga bagus, Wali Kota Solo, ia memiliki kapasitas, Alangkah eloknya kita sarankan kepada Pak Prabowo untuk jadi Cawapres.”jelasnya”

Sopian, S.E. “menegaskan” nama Gibran hanya usulan dari Gerindra Kota Bogor. Namun keputusan ada di Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju.
“Pak Prabowo akan mendiskusikan dengan koalisinya, Mudah-mudahan terwujud.” tegasnya”

“Sopian, S.E.” Ketua yang didampingi “Pepen Firdaus, S.Sos” Sekreatris DPC, “Menuturkan” DPC Partai Gerindra Kota Bogor langsung mengirimkan surat resmi ke DPD dan DPP Partai Gerindra. Pihaknya yakin aspirasi ini akan menjadi pertimbangan Prabowo dan KIM.

Ini jelas datang dari dan untuk rakyat. Sekarang juga langsung dikirim ke Pak Prabowo.”

BACALEG DPRD KABUPATEN BOGOR SITIUMYATI ADAKAN SOSIALISASI SEKALIGUS SILATURAHMI

Kilatpublik.com || Kabupaten Bogor – Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan 5, Sitiumyati Salah Satu Kader Terbaik Partai Amanat Nasional (PAN) Mengadakan Kegiatan Silaturahmi sekaligus sosialisasi. yang diadakan Bertempat di Wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pada, (24/09/2023)

“Turut disambut Baik dan antusias serta dihadiri oleh Masyarakat Setempat, Kader, simpatisan, dan para tokoh Masyarakat Desa Kartajaya dan Desa Cidokom

Respon dari salah satu masyarakat setempat yang turut menghadiri acara tersebut menyampaikan” Alhamdulillah” Pada hari ini Bakal Caleg DPRD kabupaten Bogor dapat berinteraksi langsung dengan kami para warga dan tokoh-tokoh ” sekaligus menyampaikan harapan kedepannya Apabila nantinya terpilih. Salah satunya dapat mendorong serta memperjuangkan aspirasi – aspirasi kami.

Kemudian Kami juga Berharap juga” dapat berperan penting untuk kabupaten Bogor Lebih baik lagi. “Tuturnya”

Selanjutnya” Sitiumyati” mengungkapkan Semoga Kegiatan ini mendapatkan keberkahan, mempererat tali persaudaraan dan tali silaturahmi khususnya masyarakat Desa Kartajaya dan Desa Cidokom Kabupaten Bogor, serta dapat Menampung Aspirasi dari Masyarakat Sehingga Aspiranya dapat di Perjuangkan Melalui Partai Amanat Nasional (PAN) Kedepannya, “Apa Yang Menjadi Harapan Masyarakat Kabupaten Bogor. “Ungkapnya”.(Red)

PUNCAK NGAHIJI NGAROJONG KUPAT REBO WEKASAN

Kilatpublik.com || Bogor – Hudang Sagajang Diuk Sasila Singlarkeun Bala’I Na – Guarkeun Barokahnya, Sesuai dengan Filosofi Kupat atau Ketupat yang merupakan Simbol Perayaan Hari Raya Islam di tanah Jawa, sejak masa Pemerintahan Demak pada awal Abad ke 15, ” dengan tradisi sedekah ketupat tolak musibahnya raih keberkahanya.

“Selain itu Masyarakat ingin melestarikan tradisi turun – temurun serta menjaga kearifan lokal dimana hal ini sesuai dengan undang – undang No, 32 tahun 2009 ayat 30 menyatakan Masyarakat harus bisa melindungi dan dapat menjaga lingkungan hidup secara lestari.

Kegiatan Kupat rebo wekasan ini juga bertujuan membangun kebersamaan kesadaran, kepedulian untuk membangun kreatifitas warga Masyarakat puncak dan sekitarnya, selain itu untuk menolak diri sendiri dari segala bencana, musibah yang mungkin datang di kemudian hari juga untuk meraih keberkahan.

Alhamdulilah melalui Forum Puncak Ngahiji Masyarakat jalur punyak kembali merayakan Rebo Weukasan, bekerja sama dengan Para Aparatur kepemerintahan 3 Kecamatan, yaitu Kec Cisarua, Megamendung dan Ciawi, pelaksanaan acara Rebo Weukasan diselenggarakan. Pada Hari Rabu, (13/09/2023 – 28 Shofar 1444 H).

Bertempat di Pafesta kecamatan Cisarua Kab Bogor, yang dihadiri, H. Cecep Gogom, Ivan Pramudia “Camat Kecamatan Cisarua” di dampingi Kapolsek, Danramil, “Effendi” Kasi Trantibum beserta Jajarannya, dan Juga turut hadir dari beberapa Organisasi Masyarakat ( Ormas ) para Habib, Ketua MUI Kecamatan Cisarua, Tokoh Masyarakat, Ketua Karang Taruna, dan Ketua KNPI Kecamatan Cisarua.

Acara Rebo Wekasan tersebut sekaligus dengan Acara Santunan Anak Yatin Piatu untuk 30 Orang serta di Prakarsai oleh Ketua PHRI Kab Bogor, dengan di adakannya acara Rebo Wekasan di Jalur Puncak, melalui Forum Puncak Ngahiji khususnya bagi Masyarakat jalur puncak, umumnya bagi Msyarakat se Kabupaten Bogor.

“Acara Rutin rebo Wekasan setiap tahunya, Masyarakat dapat bertatap muka serta menjalin Silahturahmi kekeluargaan lebih erat lagi.

“Alhamdulilah” terimakasih yang sebesar – besarnya kepada para donatur yang telah menyumbangkan donasinya, serta para tokoh Masyarakat dan Pemuda yang telah membantu tenaga, Materi pikiran serta bahu – membahu demi kelancaran, serta terlaksananya acara Rebo Wekasan ini, semoga Allah SWT dapat membalasnya Amin…Amin Ya Allah Ya Robbal Alamin.

Dua Rumah Sakit dari Bali Belajar Layanan Unggulan RSUD dr. Iskak Tulungagung

Kilatpublik.com || Tulungagung – Sejumlah inovasi pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung terus menjadi daya tarik rumah sakit lain untuk meniru. Kali ini manajemen dari dua rumah sakit dari Provinsi Bali rela menempuh perjalanan jauh untuk mempelajari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan sistem kendali mutu kendali biaya. Selasa, (05/09/2023),

rombongan manajemen RSUP Prof. I.G.N.G Ngoerah Bali dan RSUD Klungkung Bali yang dipimpin dr. I Komang Weka, Sp. B. dan dr. I Nengah Winata, Sp. B-KBD datang ke Kota Marmer disambut langsung oleh Direktur RSUD dr. Iskak, dr. H. Supriyanto, Sp. B., M. Kes. Mereka ingin mengadopsi pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Manajemen MPP di IGD serta pengelolaan pendapatan pasien JKN, pengelolaan jasa pelayanan, pengelolaan farmasi dan sistem kendali mutu kendali biaya.

“Pasien kami hampir 100% berasal dari pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga kami mempunyai niat bagaimana dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran,” kata Direktur RSUD Kab. Klungkung; dr. I Nengah Winata, Sp. B-KBD.

Meskipun telah melakukan strategi namun dirinya merasa kurang  maksimal, sehingga kepuasan belum sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu melalui kunjungan ini, ia berharap  ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat untuk meningkatkan  pelayanan efektif, efisien dan paripurna bagi masyarakat Provinsi Bali.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala IGD RSUP Prof. I.G.N.G Ngoerah Bali, dr. I Komang Weka, Sp. B. dimana melalui kunjungan ini berharap alur pelayanan IGD  RSUD dr. Iskak dapat diimplementasikan di rumah sakit umum pusat Provinsi Bali tersebut.

Direktur RSUD dr. Iskak, dr. H. Supriyanto, Sp. B., M. Kes., membuka diri untuk bertukar pengetahuan. “Kami membuka kesempatan bagi rumah sakit lain untuk belajar pelayanan IGD dan juga model bisnis rumah sakit,”. katanya di Ruang Auditorium Gedung IDIK lantai 2.

Ia juga memaparkan beberapa pelayanan yang yang telah sukses dijalankan di RSUD dr. Iskak, salah satunya mengenai layanan safe community. Menurutnya untuk membuat masyarakat sejahtera harus dibentuk safe community. Safe community dapat dilakukan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang paripurna.

Tak hanya itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini, Sp. A., M. Kes juga memaparkan profil pelayanan RSUD dr. Iskak. Dimana setiap tahunnya terus mengalami perkembangan sehingga beberapa penghargaan dari tingkat nasional hingga internasional dapat diraih oleh rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini.

Kunjungan diakhiri dengan melihat sejumlah pelayanan di RSUD dr. Iskak. Tampak peserta studi banding kagum akan pelayanan yang ada. (red)

BACALEG DPRD Partai PPP Dapil 4 menggelar silaturahmi kepada warga perumahan dramaga pratama

Kilatpublik.com || Bogor –  Bacaleg DPRD Partai PPP M. Hasani, S.T. menggelar pertemuan sekaligus silaturahmi di perumahan lingkungan dramaga pratama RW 06, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Pada Minggu, (10/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut seluruh warga perumahan dramaga pratama tepatnya di lingkungan RW 06 turut hadir tidak hanya warga acara tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, RT, RW dan kadus.

Dalam kegiatan tersebut M. Hasani, S.T. bersilaturahmi, sekaligus Memohon Do’a Untuk Persiapan persiapan pemilu 2024 mendatang “M. Hasani mengundang warga di acara silaturahmi bertempat di kediaman M.Hasani RT.001 RW.006 desa cibadak, kecamatan ciampea, kabupaten bogor.

Kegiatan silaturahmi ini untuk meminta do’a restu dan dukungannya, mempererat hubungan warga khususnya di Rw 06 dan meminta izin kepada masyarakat lingkungan karena sudah mulai ada kegiatan setiap harinya di kediaman “M.Hasani, bukan hanya kegiatan di kediaman saja kegiatan juga dilakukan setiap harinya ke setiap desa (ujarnya).

Pantauan dari awak media para warga lingkungan Rw 06 perumahan dramaga pratama sudah mulai berdatangan dari pukul 08.30 minggu pagi, masyarakat menyambut baik dan positif kegiatan ini selain mempererat hubungan warga juga bisa silaturahmi.

Berbagai macam kegiatan mulai dari pembukaan oleh ketua Rw 06 dan sambutan langsung dari bapak M. Hasani, S.T.

“Tentunya kita berharap dengan adanya silaturahmi di kediaman Bapak M. Hasani masyarakat di lingkungan Rw 06 bisa saling mempererat kekompakannya.(Red)

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pembangunan RSU Adhyaksa Banten Mendukung Fungsi Kejaksaan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial

Kilatpublik.com || Kamis 7 September 2023 di Banten, Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan sambutan dalam acara Groundbreaking Pembangunan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Provinsi Banten dan Peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa hari ini akan menjadi saksi sejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya. Hal tersebut dimanifestasikan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Provinsi Banten.

Menurut Jaksa Agung, pelayanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat dan sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas.

Selain itu, hal tersebut di atas juga selaras dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial. Secara atributif, Jaksa Agung menyampaikan, wewenang tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial pada dasarnya merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.

“Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jaksa Agung.

Untuk diketahui, pada tanggal 13 Desember 2010 Kejaksaan telah membangun RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.

Jaksa Agung menyampaikan dalam kurun waktu 13 tahun ini, RSU Adhyaksa di Ceger telah memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas dengan menjangkau semua lapisan masyarakat.
“Untuk itu, besar harapan saya agar semua tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dapat berjalan lancar dan tidak ada halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk diresmikan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa dalam fungsi penegakan hukum, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial, dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Sebagai contoh, pertanyaan yang pertama kali diajukan dalam semua tahapan pemeriksaan adalah mengenai kesehatan si terperiksa, khususnya bagi tersangka maupun terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan pidana untuk menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan perawatan, pengobatan atau tindakan lain.

“Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit, sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pihak-pihak terkait lainnya yang telah memfasilitasi, memberikan bantuan serta dukungan dalam pembangunan RSU Adhyaksa Banten. Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasinya atas peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.

Terakhir, Jaksa Agung berharap pembangunan RSU Adhyaksa Banten dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan spefisifikasi perencanaannya, sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi Kejaksaan, namun juga bagi masyarakat secara umum dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama RSU Adhyaksa Banten in dapat berkembang pesat dalam rangka menciptakan pelayanan medis yang lebih prima dan optimal,” pungkas Jaksa Agung.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang S. Rukmono, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Hukum, Direktur PT PP (Persero) Novel Arsyad, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Pokja Pembangunan RSU Adhyaksa Banten Reda Manthovani,

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten serta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kebutuhan akan Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral dan Andal

Kilatpublik.com || Jakarta – Rabu 6 September 2023 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan ceramah pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 dengan mengangkat judul “Jaksa PRIMA”.

Dalam penjelasannya, Jaksa Agung mengatakan PRIMA dalam hal ini merupakan sebuah standar minimum dan sudah selayaknya menjadi karakter dari seorang Jaksa, adapun yang dimaksud dengan PRIMA adalah PROFESIONAL, RESPONSIF, INTEGRITAS, berMORAL dan ANDAL yang dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
Pertama mengenai Profesional, Jaksa Agung menjelaskan bahwa profesional berkaitan erat dengan sikap seorang yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, serta dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan bidangnya.

“Sikap profesional Jaksa dapat diimplementasikan dengan adanya satu kesamaan dalam pemikiran sesuai dengan keilmuan, serta tata laksana dalam menjalankan pekerjaan secara tuntas,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian terkait cara menganalisis yuridis, dapat dipraktikkan dengan melakukan pemahaman anatomi perkara dengan kompleksitas yang tinggi secara baik. Seperti halnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang semakin berkembang telah mengubah “mindset” Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasannya. Bahkan, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan Jaksa yang profesional adalah Jaksa yang memiliki kemampuan intelektual tinggi di bidang hukum, baik secara teori, doktrin maupun peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung juga berpesan agar para peserta PPPJ wajib menguasai petunjuk internal Kejaksaan seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan pentunjuk lainnya.
Jaksa Agung menekankan Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan, dikarenakan hal tersebut dapat mengeliminir kesalahan administrasi maupun kesalahan prosedur.

“Ingat! Mengenai sikap profesional ini sejalan dengan perintah harian sebagaimana yang telah saya sampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2023,” tegas Jaksa Agung.
Karakter kedua adalah Responsif. Responsif adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri saudara, hal ini erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.

Sebagaimana yang telah disampaikan secara tegas dalam perintah harian Jaksa Agung, Jaksa yang merupakan central of criminal justice system hendaknya meningkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

Dalam central of criminal justice system, peran seorang Jaksa sangat dominan sebagai penguasa perkara dalam setiap penanganan perkara. Mengenai hal ini, Jaksa Agung menjelaskan asas tersebut kita kenal sebagai asas dominus litis. Dimana asas tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke muka persidangan sebagaimana diatur pada Pasal 139 KUHAP.

“Oleh karena itu, anak-anakku sekalian sebentar lagi kelak kalian akan memikul tanggungjawab yang sangat besar, yang mana kita sebagai seorang Jaksa diharuskan memiliki sifat Responsif dalam penegakan hukum yang berorientasi pada mewujudkan tujuan hukum tercapai,” ujar Jaksa Agung.

Hal tersebut berkesinambungan dengan paradigma penegakan hukum dengan konsep Keadilan Restoratif yang mengutamakan keadilan dan kemanfaatan namun dengan tidak menghilangkan aspek kepastian hukum itu sendiri guna mewujudkan cita hukum yang hakiki di masyarakat.
“Melalui keadilan restoratif, Jaksa akan lebih dapat melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum yang tersirat dan keadilan yang tersurat dengan menggunakan benang merah berupa kemanfaatan hukum sebagai jembatan mencapai keadilan hukum yang hakiki,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung melanjutkan, Jaksa yang memiliki karakter responsif akan menghindarkan dari penegakan hukum yang kaku, dan secara mumpuni dapat menggali nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Terkait dengan hal tersebut, Kejaksaan telah mengakomodir penegakan hukum berdasarkan hati nurani, dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta para peserta PPPJ untuk menerapkan kebijakan tersebut secara benar dan penuh kehati-hatian dengan tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan. kemurnian kebijakan tersebut harus tetap dijaga, karena kebijakan tersebut merupakan respon kita dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan dimasyarakat.

“Karakter responsif ini juga wajib didukung pula dengan kemampuan berkomunikasi yang baik agar setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam merespon segala permasalahan yang ada dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh publik,” ujar Jaksa Agung.

Karekter selanjutnya adalah Integritas, dimana yang dimaksud dengan integritas adalah perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya. Orang yang berintegritas itu merupakan orang yang hati, ucapan dan tindakanya itu selaras yang didasarkan pada nilai ketuhanan, kebenaran dan kemanusiaan.

“Jaksa yang memiliki integritas harus dapat menerapkan pola hidup yang mengutamakan adab dan etika serta senantiasa merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Karakter keempat adalah berMoraL, Jaksa yang bermoral adalah Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan Melakukan segala hal yang memberikan manfaat kepada Masyarakat, bangsa dan institusinya. Dan moralitas jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya.
“Dengan moral yang baik, seorang jaksa akan dapat selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusinya. Ingat! Saudara sekalian merupakan Cerminan Wajah Kejaksaan Di Masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Karakter terakhir, adalah karakter Andal yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.

“Agar dapat diandalkan oleh masyarakat, saya minta saudara harus aktif dalam menimba ilmu, meningkatkan pengetahuan, serta terus mengasah skill kemampuan saudara, terutama soft skill saudara seperti kemampuan komunikais, pemecahan masalah, kepemimpinan, adaptasi dan berpikir kritis, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas saudara,” ucap Jaksa Agung.
Terakhir, Jaksa Agung menuturkan Jaksa yang andal dapat mendukung kejaksaan menjadi Lembaga yang mampu diberikan suatu kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi maupun kewenangan secara konsisten dan terukur.

Melalui Penegakan Hukum Humanis, Kejaksaan Agung Raih Penghargaan “Merdeka Award” Kategori Inovasi Pelayanan Publik

Kilatpublik.com ||  Jakarta – Rabu 30 Agustus 2023 bertempat di SCTV Tower Jakarta, Kejaksaan Agung menerima penghargaan “Merdeka Award” dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik.

Penghargaan tersebut diberikan berkat program “Penegakan Hukum Humanis” yang menghadirkan jaksa di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menuturkan bahwa tingkat kepercayaan publik 81.2% yang diraih Kejaksaan tidak saja disumbangkan oleh kinerja penindakan semata, tetapi juga berkat program-program humanis Kejaksaan selama sembilan tahun terakhir.

Kejaksaan sejauh ini juga telah melakukan penangkapan perkara Big Fish (koruptor kakap) yang berdampak pada kerugian dan perekonomian negara mencapai Rp152 triliun dan USD 6 juta.

Program-program “Penegakan Hukum Humanis” seperti pembentukan rumah restoratif, rumah rehabilitasi, Program OmJak Menjawab, Program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan program lain, sebagai upaya menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk lebih bermanfaat dan sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat, ujar Kapuspenkum.

Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan bahwa berbagai penghargaan yang diterima sepanjang Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebagai motivasi untuk berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Majelis Ta’Alim Al Mubtadi-in Syukuran Sekaligus Peresmian Setelah Renovasi

Kilatpublik.com || majelis ta’alim al mubtadi-in yang terletak di perumahan dramaga pratama rt 004 rw 006 syukuran dan meresmikan setelah renovasi, bersama para jamaah lainnya serta Masyarakat turut andil mengikuti kegiatan syukuran. Sabtu, (02/09/23)

Dalam kegiatan tersebut seluruh jamaah majelis ta’alim al mubtadi-in dan masyarakat sekitar tampak hadir dan disambut baik oleh masyarakat,jamaah maupun perangkat desa.

Majelis ta’alim al-mubtadi-in direnovasi pada bulan mei 2023 dan selesai pada bulan agustus 2023 setelah renovasi 3 bulan majelis ta’alim al-mubtadii-in mengalami beberapa perubahan dan perluasan dari segi bangunan agar bisa menampung jamaah lebih banyak.

Kegiatan majelis ta alim al mubtadi-in untuk sehari-hari meliputi pengajian anak-anak rutin dan pengajian bapak-bapak serta ibu-ibu.
Ustad M.sholeh as syifaki sebagai pimpinan majelis ta’alim al mubtadi-in “pungkasnya”

Pantauan dari awak media yang ada di lapangan, para jamaah sudah mempersiapkan kegiatan tersebut dari malam hari, dan puncaknya para jamaah berkumpul setelah sholat magrib dan ada juga yg sholat magrib berjamaah.

Berbagai macam kegiatan acara mulai dari pembacaan kitab suci al Qur’an ,penyambutan ,tausyiah, pembagian piagam penghargaan dan peresmian dan diresmikan langsung oleh ibu lia muliya S.Pd. M.Pd. selaku kepala desa cibadak kecamatan ciampea kabupaten bogor.

“Tentunya kita berharap dengan adanya kegiatan syukuran dan peresmian ini majelis ta alim al mubtadi-in semakin bermanfaat untuk masyarakat semakin berkembang dan memajukan kerohanian masyarakat dan bisa menambah jamaahnya”

JAM-Datun Feri Wibisono: Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kilatpublik.com || Selasa 29 Agustus 2023 secara virtual, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021”, yang diikuti oleh para peserta dari seluruh satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.

JAM-Datun menyampaikan perkara korupsi yang bisa diungkap masih berada pada angka di bawah 10% dari kasus korupsi itu sendiri. Oleh karena itu, masih banyak beberapa kasus korupsi dari masa lalu hingga sekarang yang tidak ditangani dikarenakan tidak adanya pengaduan mengenai perkara korupsi, sehingga hanya beberapa perkara korupsi saja yang dapat terungkap dan dari perkara tersebut yang bisa di recover dan dikembalikan berada dibawah 10%.

“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa di sita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujar JAM-Datun.

Selanjutnya, JAM-Datun menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan keuangan negara diantaranya (1) White Collar Crime, (2) Korupsi memiliki sifat yang terorganisir dan transnasional, (3) Penyembunyian aset di luar negeri, (4) Hasil tindak pidana korupsi diatasnamakan kepada pihak ketiga, (5) Aset dapat dialihkan dengan waktu yang cepat, sedangkan profiling membutuhkan waktu yang cukup lama, dan (6) Informasi transaksi seringkalli terlambat sehingga dapat direkayasa.

Oleh karenanya, JAM-Datun menuturkan bahwa instrumen yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi dokumen elektronik mengenai data pribadi dan bukti mutasi rekening pelaku. Berdasarkan bukti yang telah dilacak, dapat diketahui gender dan pemilik dari aset tersebut (pelaku). Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. menjadi narasumber dengan materinya “Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Pengembalian Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi yang berimplikasi pada Keperdataan untuk Kepentingan Pemulihan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara”.
Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara bertugas sebagai penegak hukum yang melindungi kepentingan negara yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan dalam rangka melakukan pemeliharaan ketertiban hukum, kepastian hukum dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Selanjutnya, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. mengatakan Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penindakan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum, yakni dilakukannya tindakan hukum lainnya seperti memulihkan kekayaan negara akibat kerugian dari tindak pidana korupsi.

“Dilakukannya juga Pertimbangan Hukum oleh JPN kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Legal Opinion (LO/Pendapat Hukum) dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara atas permintaan dan kepentingan negara atau Legal Assistance (Pendampingan Hukum) dan diakhiri dengan kesimpulan dari pendapat hukum dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,” ujar Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M.

Selain itu, ia menyampaikan terdapat paradigma baru dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu menggugat pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman efek jera dengan membuat terpidana korupsi menjadi miskin, sehingga terpidana yang melakukan korupsi yang berdampak pada kerugian perkonomian negara dapat dikembalikan dan dihitung secara proposional.

Narasumber terakhir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegero Prof. Achmad Busro menuturkan bahwa Jaksa Pengacara Negara dalam pengembalian keuangan dan/atau aset negara hasilnya cukup efektif tetapi belum optimal. Dalam hal kinerja, JPN tampak mengembalikan keuangan dan/atau aset negara atas dasar kerugian keperdataan tampak lebih banyak diselesaikan melalui jalur non litigasi.

Berdasarkan hal tersebut, Prof. Achmad Busro menyampaikan konsep yang perlu dikembangkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja JPN adalah melalui konsep hukum yang progresif dalam upaya mengembalikan keuangan dan atau aset negara hasil dari tindak pidana korupsi ataupun keperdataan.

“JPN bisa mengoptimalkan perannya dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan fasilitas dan sarana untuk menunjang kinerja JPN, membuatkan anggaran khusus untuk mengakomodir segala biaya operasional yang memadai dalam melaksanakan kegiatan JPN,” ujar Prof. Achmad Busro.

Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021” hari pertama telah berjalan dengan baik dan lancar.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana: Menghidupkan Kembali Semangat Keadilan Subtantif Melalui Rumah Restorative Justice

Kilatpublik.com || Kamis 24 Agustus 2023 bertempat di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana meresmikan sekaligus memberikan sambutan pada acara peresmian prasasti situs budaya Toguan Nagodang di Desa Saloan Tonga-Tonga, Kabupaten Samosir.

Adapun peresmian prasasti tersebut sebagai simbol semangat penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam sambutannya, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam acara ini. Selain itu, JAM-Pidum juga menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini karena merupakan sebuah manifestasi/bukti keseriusan seluruh pihak yang terlibat dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum nasional.
JAM-Pidum menyampaikan Rumah Restorative Justice (RJ) bukan sekadar sebuah bangunan, melainkan juga menjadi simbol bagi mereka yang mencari keadilan. Oleh karena itu, JAM-Pidum mengajak semua pihak bersama-sama menjaga, merawat, dan mengembangkan eksistensi Rumah RJ ini.

“Dengan demikian, kita dapat terus berkontribusi dalam memberikan manfaat yang nyata bagi Masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

Semangat penegakan hukum di Indonesia dengan pendekatan yang restoratif dan memulihkan terus mengalami perkembangan yang positif. Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya mematuhi aspek-aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika dalam upaya menegakkan hukum.

Oleh karena itu, ujar JAM-Pidum mengatakan peran jaksa tidak hanya sebatas mengikuti peraturan hukum yang ada, tetapi juga harus mampu menggabungkan interpretasi hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Sangat penting untuk mengambil contoh dari semangat Jaksa Agung, Bapak Prof. Dr. ST Burhanudin, yang terus mendorong penegakan hukum yang dilandasi oleh hati Nurani,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam menghidupkan kembali peran tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk bekerjasama dengan penegak hukum, terutama para jaksa, dalam proses penegakan hukum yang memiliki fokus utama pada pencapaian keadilan substansial.

“Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar Rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi dan memperteguh semangat dalam hal:

  1. Memperkenalkan keadilan restoratif menjadi pembaharuan dalam hukum pidana yang memanusiakan manusia.
    Mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.
  2. Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan akan hukum itu sendiri, serta menciptakan ketertiban dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan Masyarakat.
  3. Dalam menyelesaiakan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan kembali pemulihan pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum Masyarakat.
  4. Dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan harus berbanding lurus dengan pembaharuan sistem peradilan pidana asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta dapat menetapkan dan merumuskan kebijakan penuntutan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, menggunakan pendekatan keadilan restorative.
  5. Meningkatkan kesadaran, kepatuhan hukum dan ketertiban dalam masyarakat sekitar.
  6. Hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan Dr. Barita Simanjuntak, Anggota DPR RI dan Tokoh Budaya Dr. Hinca IP. Panjaitan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Bupati Samosir Vandiko T.

Gultom, Raja Bius Salaon beserta Para Tokoh Adat, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, Forkopimda Kabupaten Samosir, Kepala Desa Salaon Toba, Tonga-Tonga dan Dolok, serta para pejabat eselon III di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Tim Cabor Panahan Tulungagung Optimis Dapat Mendulang Emas Dalam Porprov Jatim VII 2023

Kilatpublik.com || Tulungagung – Atlet cabang olahraga (cabor) panahan Tulungagung optimis dapat mencapai target medali emas dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim VII 2023, yang mana digelar pada 9-16 September 2023.

Dalam prosesnya Tim Cabor Panahan Tulungagung terus mematangkan persiapan, salah satunya yakni program pemusatan latihan (Puslatkab) diadakan oleh Perpani Tulungagung yang dilaksanakan secara disiplin sejak 7 agustus sampai 6 september 2023.

Budi Santoso, selaku Ketua Pelaksana Puslatkab sekaligus Manager Tim Cabor Panahan Tulungagung menyampaikan
Pelaksanaan Puslabkab digelar 2 bulan sebelum Proprov dimulai dengan 2 sesi waktu, yakni 21 mei hingga 5 agustus untuk sesi TC pertama dan 7 Agustus sampai 6 September untuk TC yang kedua, hal tersebut bertujuan untuk mematangkan mental serta kemampuan Para Atlit sebelum berlaga.

” pemusatan latihan kita gelar agar tim kita matang dalam mental dan kemampuannya saat bertanding di Porprov, pemusatan latihan dibagi dengan dua sesi mengingat para atlet masih berstatus pelajar jadi juga membagi waktunya untuk mereka bersekolah,” ucapnya (18 agustus 2023).

Tambahnya, pembentukan Tim untuk Porprov Jatim VII 2023 sudah terbentuk dengan dua divisi.

“Untuk Porprov besuk, Tim sudah kebentuk dengan 14 Atli dengan dua divisi yakni divisi recurve 3 atlit putra & 3 atlit putri, untuk divisi standart bow 4 atlet putra & 4 atlit putri,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap Tim Cabor Panahan Tulungagung dapat menampilkan yang terbaik serta hasil yang maksimal dengan meraih 2 emas dan 3 perunggu seperti yang sudah ditargetkan

“Semoga tim kita dapat melakukan yang terbaik dan mampu untuk menjadi yang terbaik, untuk target emas saya optimis tim kita dapat meraihnya bahkan berharap bisa melebihi target ,”pungkasnya.(red)