Kilatpublik.com || Senin 19 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
- Tersangka NURAINA FITRI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka SUSI SUSANTI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka BUDI YANTO NASUTION dari Kejaksaan Negeri Binjai yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka PAIJO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
- Tersangka JUNAIDI dari Kejaksaan Negeri Karo yang disangka melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) subsidair Pasal 310 Ayat (2) lebih subsidair Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Tersangka SYAIFUL Als TIMBUL dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 353 Ayat (1) jo. Pasal 53 subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka ANWAR alias GONDRONG bin RASYID dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka H. MUH. ALI bin (Alm) H. MADDE dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka I AGUSTINUS ANDREAS GONE alias ANDRE dan Tersangka II ALOWISIUS ONA alias AWI TOBIL dari Kejaksaan Negeri Lembata yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka ELSALVIO LABA PEGAN alias WILI dari Kejaksaan Negeri Lembata yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
SUMBER : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG