Kabupaten Bogor – Pengakuan terbuka Yopi Iskandar, Kepada Ruang Publik terkait Perkara yang Menimpanya Pada Tahun 2019 Lalu, Bertempat dijalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor. Pada Senin, (31/07/2023)
Yopi Iskandar, S. Pd.I dengan Jujur dan Terbuka “Dalam keterangannya” Mengakui bahwa dirinya pernah melakukan khilaf, melakukan kesalahan, sehingga dirinya Menerima Sanksi Putusan Pidana.
Berdasarkan Putusan PN Negeri Kelas I A Tanggerang Pada Tanggal 29 Juli 2019,
Nomor Perkara : 1080/PID.B/2019/PN.TNG, Dengan Putusan Sanksi Kurungan Penjara Selama 10 bulan, Perkara itu terjadi di tahun 2019 Lalu.
“Dirinya mengaku menyesal atas kealfaan tersebut, “tidak terlepas saya sebagai manusia biasa tidak luput dalam melakukan khilaf dan salah. “Tuturnya’
“Dirinya juga mengajak agar generasi muda tidak terjerumus kepada perbuatan yang melawan hukum.
“Yopi” Berharap Kedepannya untuk generasi muda kabupaten Bogor khususnya, umumnya Generasi Penerus Cita-cita Bangsa, mari kita Songsong masa depan dengan Prestasi, Mari Kita berkarya untuk kemajuan bangsa dan negara. “Ujar yopi”